KI DKI Soroti Keseimbangan Keterbukaan Informasi dan Privasi Pasien di Sektor Kesehatan

Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak publik atas keterbukaan informasi dan privasi pasien di sektor kesehatan, memastikan transparansi tanpa mengorbankan kerahasiaan data pribadi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KI DKI Soroti Keseimbangan Keterbukaan Informasi dan Privasi Pasien di Sektor Kesehatan
Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak publik atas keterbukaan informasi dan privasi pasien di sektor kesehatan, memastikan transparansi tanpa mengorbankan kerahasiaan data pribadi. (AntaraNews)

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik di sektor kesehatan. Keterbukaan ini harus dilaksanakan secara seimbang dengan perlindungan atau privasi data pribadi pasien. Hal ini disampaikan dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada Sabtu, 11 Juli.

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menjelaskan bahwa transparansi bukan berarti membuka seluruh informasi. Ada informasi yang wajib dibuka kepada masyarakat, tetapi ada pula informasi yang dikecualikan.

Menurut Harry, pemahaman filosofis dan yuridis sangat diperlukan agar kedua kepentingan tersebut, yakni hak masyarakat atas informasi dan perlindungan privasi, dapat berjalan seimbang. Ini menjadi landasan penting dalam pengelolaan informasi di sektor kesehatan.

Pentingnya Keseimbangan Hak Informasi dan Privasi

Hak memperoleh informasi publik dijamin oleh konstitusi, tepatnya dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak ini kemudian diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) semakin memperkuat perlindungan terhadap data pribadi. Namun, penguatan ini tidak mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

Harry Ara Hutabarat menegaskan, “Sebagai badan publik yang dibiayai oleh pajak masyarakat, informasi yang dikelola pada prinsipnya adalah milik publik. Namun, tidak semua informasi dapat diberikan karena terdapat informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” Ini menunjukkan adanya dua hak konstitusional yang harus dijaga bersamaan, yaitu hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan hak setiap individu atas perlindungan privasi.

Peran Strategis PPID dalam Perlindungan Data Pasien

Dalam praktik pelayanan informasi, petugas di lini depan rumah sakit memiliki peran strategis dalam melindungi data pasien. Oleh karena itu, setiap permohonan informasi harus diarahkan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

PPID bertugas melakukan pengujian terhadap jenis informasi yang diminta. Hal ini untuk memastikan apakah informasi tersebut termasuk Daftar Informasi Publik (DIP) atau Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

“Ketika ada permohonan informasi, arahkan kepada PPID. PPID memiliki kewajiban melakukan penyaringan apakah informasi tersebut termasuk Daftar Informasi Publik (DIP) atau Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), sehingga dapat dipastikan informasi yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Harry. Proses ini krusial untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan dan privasi.

Informasi yang Dikecualikan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatur informasi yang dikecualikan apabila pembukaannya dapat menimbulkan konsekuensi tertentu. Ketentuan ini menjadi dasar perlindungan berbagai data sensitif.

Data sensitif yang dilindungi meliputi rekam medis, data kesehatan, data biometrik, data genetika, data anak, dan data keuangan pribadi. Badan publik juga wajib melakukan klasifikasi informasi secara cermat melalui mekanisme pengaburan atau penghitaman terhadap bagian informasi yang dikecualikan.

Penyelesaian sengketa informasi harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Proses ini diawali dengan permohonan informasi kepada PPID sebelum dapat diajukan ke Komisi Informasi. Harry Ara Hutabarat menekankan, “Prinsipnya, keterbukaan informasi harus tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan hak privasi seseorang. Karena itu, PPID memiliki tanggung jawab untuk memilah informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.”

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi