Deretan Barang Bukti Kasus Taufik Hidayat yang Sekap-Aniaya Kekasih: Golok, Kantong Infus Hingga Cutter

Polisi belum dapat menjelaskan secara rinci fungsi dari tiap barang bukti tersebut. Menurut dia, polisi masih melakukan pendalaman.

Azzura Galexia
Oleh Azzura Galexia - Reporter
Deretan Barang Bukti Kasus Taufik Hidayat yang Sekap-Aniaya Kekasih: Golok, Kantong Infus Hingga Cutter
Deretan Barang Bukti Kasus Taufik Hidayat yang Sekap-Aniaya Kekasih: Golok, Kantong Infus Hingga Cutter (Merdeka.com)

Sejumlah barang bukti kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya yakni Yuvita Tri Rezeki (29) ditampilkan di Polda Jabar.

Dari pantauan, barang bukti yang ditampilkan itu di antaranya dua buah helm berwarna hitam, tas ransel, sebilah golok tanpa gagang, cutter, hingga pemantik api berbentuk pistol. Selain itu, terlihat pula dua kantong infus yang sudah kosong dan obat-obatan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan belum dapat menjelaskan secara rinci fungsi dari tiap barang bukti tersebut. Menurut dia, polisi masih melakukan pendalaman.

"Ya, sedang kami dalami ini. Ini kami ada sinkronisasi, karena masih ada sinkronisasi yang harus kita lakukan jadi kita masih belum bisa sampaikan," kata dia di Polda Jabar pada Rabu (24/6).

Selain itu, sambung Hendra, pihaknya akan mendalami motif dari pelaku menyekap dan menganiaya korban. Keterangan lebih lanjut mengenai kasus itu akan disampaikan polisi di kemudian hari.

"Posisi kami masih akan terus mendalami dulu. Sehingga nanti setelah lengkap, jelas, baru akan kami sampaikan lebih lanjut," ucap dia.

Polisi Tangkap Taufik Hidayat

Deretan Barang Bukti Kasus Taufik Hidayat yang Sekap-Aniaya Kekasih: Golok, Kantong Infus Hingga Cutter
Deretan Barang Bukti Kasus Taufik Hidayat yang Sekap-Aniaya Kekasih: Golok, Kantong Infus Hingga Cutter istimewa

Sebelumnya, pelaku ditangkap polisi di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Setelah ditangkap, pelaku sempat menjalani tes kesehatan dan interogasi awal. Selanjutnya, pelaku akan ditahan di Rutan Polda Jabar dan ditempatkan di sel khusus.

Adapun pelaku telah ditetapkan jadi tersangka dan disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rekomendasi