Taufik Hidayat (30), pria yang menyekap dan menganiaya kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Usai ditangkap, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyebut Taufik langsung dimintai keterangan awal oleh polisi. Menurut dia, permintaan keterangan dilakukan dengan mengedepankan rasa kemanusiaan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kepada tersangka kami juga tadi malam perlakukan secara SOP manusiawi, ya," kata dia di Polda Jabar pada Rabu (24/6).
Hendra menjelaskan, pelaku juga menjalani tes kesehatan dan urine. Hasilnya, fisiknya dipastikan dalam kondisi baik dan tes urine menunjukan hasil negatif. Tak ada tanda kekerasan apapun yang dialami oleh pelaku.
"Kita lakukan cek fisik seluruh badan, dan tidak ada bentuk kekerasan yang kita lakukan kepada yang bersangkutan maupun orang lain," ucap dia.
Hendra belum dapat menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus itu. Sebab, masih ada berbagai hal yang perlu didalami. Informasi lebih lanjut mengenai kasus itu akan disampaikan di kemudian hari.
"Kami akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan ini secara profesional. Secara prosedural dan pertanggungjawaban kami, ya terhadap proses penyidikan ini, dan transparansi kepada teman-teman media akan kami terus lakukan," kata dia.
Advertisement
Aksi Penganiayaan Taufik Hidayat
Sebelumnya diberitakan, aksi penganiayaan dan penyekapan itu dilakukan oleh Taufik di sebuah indekos yang berada di Cileunyi, Kabupaten Bandung, selama tiga tahun.
Adapun akibat dianiaya, korban menderita luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki sehingga tak dapat melihat, berjalan, dan berbicara dengan normal.
Taufik sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Taufik disangkakan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.