Pengakuan Taufik Hidayat soal Luka yang Dialami Kekasihnya Terungkap saat Interogasi Polisi
Dalam proses interogasi yang berlangsung di kendaraan taktis Brimob, penyidik menanyakan sejumlah luka yang ditemukan pada tubuh korban.
Taufik Hidayat (30), tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29), mengakui telah melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuh.
Pengakuan tersebut disampaikan Taufik saat menjalani pemeriksaan awal oleh aparat kepolisian di lingkungan Polda Jawa Barat. Dalam proses interogasi yang berlangsung di kendaraan taktis Brimob, penyidik menanyakan sejumlah luka yang ditemukan pada tubuh korban.
Salah satu yang menjadi perhatian penyidik adalah luka serius pada bagian bibir korban. Menjawab pertanyaan polisi, Taufik mengaku luka tersebut terjadi akibat pukulan menggunakan helm.
Korban Alami Cedera
Menurut pengakuannya, tindakan itu dilakukan lebih dari satu kali hingga menyebabkan korban mengalami cedera pada bagian mulut.
Penyidik juga menanyakan kondisi luka pada area mata korban. Menanggapi hal tersebut, Taufik membantah dugaan bahwa luka terjadi karena tindakan lain dan menyebut luka tersebut disebabkan pukulan menggunakan tangan.
Dalam pemeriksaan itu, Taufik turut menyampaikan penyesalan atas perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab secara hukum.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 dan Pasal 446
Sebelumnya, kepolisian telah menangkap dan menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak kekerasan dan penyekapan tersebut terjadi di sebuah rumah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, dan disebut berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami rangkaian peristiwa, termasuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan guna melengkapi berkas perkara.