Pemkab Cianjur Bongkar 23 Bangunan Liar di Jalan Bandung-Cianjur, Tegaskan Penertiban Berlanjut

Pemerintah Kabupaten Cianjur melakukan pembongkaran 23 bangunan liar di Jalan Raya Bandung-Cianjur. Aksi tegas ini merupakan bagian dari upaya penertiban bangunan liar Cianjur yang meresahkan warga dan merusak estetika kota, serta akan terus berlanjut.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkab Cianjur Bongkar 23 Bangunan Liar di Jalan Bandung-Cianjur, Tegaskan Penertiban Berlanjut
Pemerintah Kabupaten Cianjur melakukan pembongkaran 23 bangunan liar di Jalan Raya Bandung-Cianjur. Aksi tegas ini merupakan bagian dari upaya penertiban bangunan liar Cianjur yang meresahkan warga dan merusak estetika kota, serta akan terus berlanjut. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, baru-baru ini melakukan pembongkaran terhadap 23 bangunan liar. Penertiban ini berlokasi di sepanjang Jalan Raya Bandung-Cianjur, tepatnya di wilayah Kecamatan Ciranjang.

Pembongkaran dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin pendirian kios semi permanen. Selain itu, banyak laporan masyarakat yang resah karena lokasi ini sering dijadikan tempat pesta minuman keras dan pembuangan sampah sembarangan.

Kepala Satpol PP Cianjur, Djoko Purnomo, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan respons atas keresahan warga. Pembongkaran ini juga bertujuan untuk mengembalikan ketertiban umum dan keindahan lingkungan di area tersebut.

Pembongkaran puluhan bangunan liar ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa sangat terganggu. Kios-kios semi permanen yang mayoritas sudah tidak beroperasi tersebut sering disalahgunakan.

Menurut Djoko Purnomo, bangunan-bangunan kosong itu kerap menjadi lokasi pesta minuman keras. Selain itu, area di sekitar bangunan juga menjadi tempat pembuangan sampah ilegal setiap harinya, menyebabkan lingkungan menjadi kumuh dan tidak sehat.

Sebagian besar kios yang dibongkar memang sudah dalam kondisi kosong dan tidak digunakan untuk aktivitas komersial. Namun, keberadaannya dinilai merusak pemandangan dan mengganggu ketertiban umum.

Tim gabungan yang terlibat dalam operasi ini cukup besar, meliputi puluhan petugas dari Satpol PP Cianjur, Dishub Cianjur, Damkar Cianjur, serta dukungan dari TNI/Polri. Djoko Purnomo menegaskan bahwa semua bangunan yang dibongkar tidak memiliki izin resmi alias ilegal.

Djoko Purnomo menjelaskan bahwa sebagian besar kios semi permanen tersebut dibangun tanpa izin. Bangunan-bangunan ini juga berdiri di sepadan jalan nasional, yang merupakan area terlarang untuk pembangunan.

Penertiban bangunan liar tanpa izin akan terus dilakukan di sepanjang jalur utama Cianjur. Hal ini bertujuan untuk menekan aktivitas negatif yang dapat meresahkan warga, termasuk menghilangkan kebiasaan membuang sampah sembarangan.

Pihak Pemerintah Kabupaten Cianjur juga mengimbau masyarakat di sepanjang jalur utama agar tidak sembarangan mendirikan bangunan. Pelanggaran aturan ini akan berujung pada pembongkaran demi menghilangkan kesan kumuh, terutama di pintu masuk kota Cianjur.

Setelah proses pembongkaran selesai, dinas terkait akan segera melakukan penataan. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan keindahan di setiap sudut kota, mulai dari jalur luar kota hingga ke dalam kota Cianjur.

Pemerintah Kabupaten Cianjur memberikan peringatan keras kepada pemilik bangunan liar. Mereka diimbau untuk membongkar sendiri bangunannya sebelum ditertibkan secara paksa oleh petugas.

Bangunan-bangunan tersebut berdiri di lokasi terlarang dan tanpa izin yang sah. Oleh karena itu, tindakan tegas akan diambil jika imbauan ini tidak diindahkan oleh para pemilik.

Penertiban ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk mencegah penyalahgunaan bangunan. Tujuannya adalah agar tidak lagi ada aktivitas yang membuat resah warga sekitar.

Djoko Purnomo menekankan bahwa pilihan ada di tangan pemilik: membongkar sendiri atau dibongkar oleh petugas. Komitmen ini menunjukkan keseriusan Pemkab Cianjur dalam menjaga ketertiban dan keindahan wilayahnya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi