Usai Jadi Tersangka Penyekapan Wanita, Taufik Hidayat Kembali Dilaporkan Terkait Dugaan Perampasan Motor

Dalam penyelidikan yang dilakukan aparat, Taufik juga diduga terlibat dalam aksi perampasan terhadap seorang pengendara sepeda motor.

Azzura Galexia
Oleh Azzura Galexia - Reporter
Usai Jadi Tersangka Penyekapan Wanita, Taufik Hidayat Kembali Dilaporkan Terkait Dugaan Perampasan Motor
Usai Jadi Tersangka Penyekapan Wanita, Taufik Hidayat Kembali Dilaporkan Terkait Dugaan Perampasan Motor (Merdeka.com)

Kasus yang menjerat Taufik Hidayat berkembang lebih jauh dari dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan. Dalam penyelidikan yang dilakukan aparat, Taufik juga diduga terlibat dalam aksi perampasan terhadap seorang pengendara sepeda motor, sehingga menambah daftar dugaan tindak pidana yang kini didalami penyidik.

Hal itu terungkap usai polisi menerima laporan dari korban yang mengaku motornya dirampas oleh Taufik ketika Taufik masih bekerja sebagai debt collector. Kini, polisi sedang melakukan pendalaman atas laporan tersebut.

"Untuk yang laporan ini (dugaan perampasan motor) sudah kami terima, sudah ada laporannya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, di Polda Jabar pada Rabu (1/7/2026).

Barang Bukti

Hendra menyebut polisi sudah mulai memintai keterangan dari sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Jika terbukti adanya tindak pidana, pasal yang menjerat Taufik akan bertambah.

"Kami sedang dalami utamanya dari saksi-saksi pelapor. Nanti setelah itu akan kami lakukan kepada proses penyidikan kepada si TH (Taufik Hidayat)" ucap dia.

"Ini karena laporannya resmi sudah datang, maka kami akan tindak lanjuti," lanjut dia.

Yuvita Tri Rezeki disekap

Sebelumnya diberitakan, Yuvita Tri Rezeki disekap dan dianiaya Taufik di enam indekos berbeda yang berada di kawasan Ciwaru, Cicaheum, Cilengkrang, dan Cileunyi. Aksi penyekapan itu berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2026.

Akibat dianiaya, Yuvita menderita luka parah di sejumlah bagian tubuhnya sehingga tak dapat berbicara, mendengar, dan berjalan dengan normal.

Atas perbuatannya, Taufik telah ditetapkan jadi tersangka dan disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 466 ayat 2, Pasal 451, Pasal 446 ayat 2 juncto Pasal 126 ayat 2, dan Pasal 23 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Rekomendasi