Empat Indekos di Bandung Jadi Tempat Taufik Hidayat Siksa Yuvita hingga Luka Berat

Yuvita dianiaya menggunakan tangan kosong dan disundut rokok apabila pelaku sedang dalam kondisi kesal.

Azzura Galexia
Oleh Azzura Galexia - Reporter
Empat Indekos di Bandung Jadi Tempat Taufik Hidayat Siksa Yuvita hingga Luka Berat
Empat Indekos di Bandung Jadi Tempat Taufik Hidayat Siksa Yuvita hingga Luka Berat (Merdeka.com)

Polisi menyebut terdapat empat tempat yang menjadi lokasi penyekapan dan penganiayaan oleh Taufik Hidayat (30) kepada kekasihnya yakni Yuvita Tri Rezeki (29).

Lokasi yang pertama terjadi di indekos di wilayah Cicaheum, Kota Bandung pada 15 Mei 2024 hingga 15 September 2024. Di sana, Yuvita dianiaya dengan cara dipukul pada bagian dada menggunakan tangan kosong dan disundut rokok apabila pelaku sedang dalam kondisi kesal.

"Dari keterangan beberapa saksi, termasuk korban, dan sudah kita tanyakan juga kepada tersangka, di tempat ini korban mengalami kekerasan dipukul bagian badan dan disundut rokok," kata Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, di Polda Jabar pada Jumat (26/6).

Kemudian, lokasi selanjutnya juga masih berada di indekos wilayah Cicaheum, Kota Bandung, dan tak jauh dari indekos yang pertama. Penganiayaan berlangsung sejak September 2024 hingga Januari 2025. Di sana, korban dianiaya dengan cara dipukul mata kirinya dengan menggunakan sebuah besi.

"TKP kedua ini terjadilah pemukulan terhadap mata kiri dengan besi. Itu yang menyebabkan nanti kalau kesehatan nanti tanyakan sama Kepala Direktur Rumah Sakit, yang sekarang ini dikabarkan tidak bisa melihat lah," ucap dia.

Pelaku kemudian diusir oleh pemilik indekos di Cicaheum karena terlibat pertikaian dengan seorang penghuni indekos. Dari Cicaheum, pelaku dan korban kembali berpindah indekos ke wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

Mereka tinggal di sana selama rentang Februari 2025 hingga Desember 2025. Di indekos itu, korban dianiaya oleh pelaku dengan cara dipukul mata kanannya dengan menggunakan helm. Selain itu, bagian lutut korban juga ditusuk oleh pelaku sehingga kesulitan berjalan.

"Tadi TKP kedua mata kiri, di TKP ketiga ini mata kanan dipukul menggunakan helm. Dan korban sudah mulai tidak bisa melihat lagi melalui dua matanya. Ini juga melalui kekerasan di lutut, ditebas dengan benda tajam sehingga korban sulit berjalan," ujar dia.

Sementara itu, lokasi penganiayaan yang terakhir terjadi di indekos yang berada di wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Mereka tinggal di sana sejak Januari 2026 hingga Juni 2026.

Di sana, korban dianiaya oleh pelaku dengan cara dipukul bagian kepala memakai helm dan besi. Selain itu, korban juga disayat bibirnya dengan menggunakan senjata tajam sehingga kesulitan berbicara.

"Setelah dari TKP terakhir dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin," ungkap dia.

Sebagaimana diketahui, usai sempat kabur ke Tangerang, Taufik ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, dan dijadikan sebagai tersangka oleh polisi. Taufik akan segera ditahan di Rutan Polda Jabar.

Taufik disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 466 ayat 2, Pasal 451, Pasal 446 ayat 2 juncto Pasal 126 ayat 2, dan Pasal 23 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Rekomendasi