Penyelidikan mendalam mengenai penyebab pasti kebakaran hebat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Tangerang, Banten, akan segera dimulai. Proses ini dijadwalkan berlangsung setelah seluruh upaya pemadaman api berhasil dituntaskan secara menyeluruh. Fokus utama saat ini adalah mengendalikan kobaran api dan mencegah penyebaran asap yang berdampak luas terhadap lingkungan sekitar.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bahwa pihaknya belum dapat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menentukan pemicu kebakaran. Inspektur Jenderal Rizal Irawan, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, menyatakan bahwa langkah-langkah investigasi dan penegakan hukum baru akan diambil setelah situasi dinyatakan aman dan api benar-benar padam.
Insiden ini menjadi perhatian serius mengingat TPA Jatiwaringin sebelumnya telah mendapatkan sanksi administratif pada tahun 2025 akibat pengelolaan yang buruk. Titik api yang memicu kebakaran besar tersebut diketahui berada di luar zona pengelolaan TPA terkendali.
Advertisement
Advertisement
Upaya pemadaman api di TPA Jatiwaringin terus dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan berbagai instansi terkait. KLH telah mengerahkan drone termal yang dilengkapi kamera inframerah untuk mengidentifikasi sumber api dan titik-titik panas yang sulit dijangkau.
Selain itu, dua unit pemantau bergerak juga disiapkan untuk mengukur kualitas udara di lokasi kebakaran, memantau kadar sulfur dioksida (SO), nitrogen dioksida (NO), PM1.0, dan PM2.5. Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menjelaskan bahwa tingkat PM2.5 di area tersebut sempat mencapai 1.000, jauh di atas ambang batas sehat 55.5, meskipun telah menurun drastis.
Dengan karakteristik api yang mirip kebakaran lahan gambut, 30 personel Manggala Agni dari Sulawesi dan Jawa Barat turut dikerahkan. Tim ini memiliki pengalaman luas dan peralatan bertekanan tinggi yang mampu memadamkan api di bawah tumpukan sampah.
Advertisement
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga telah menyiapkan skema operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC). Langkah ini diharapkan dapat mempercepat upaya pemadaman dan mengendalikan situasi darurat yang telah melanda sekitar 15 hektare area TPA.
Advertisement
TPA Jatiwaringin sebelumnya telah menerima sanksi administratif dari pihak berwenang pada tahun 2025. Sanksi ini diberikan karena pengelolaan TPA yang dinilai kurang baik dan tidak sesuai standar.
Bersamaan dengan sanksi tersebut, KLH menginstruksikan pemerintah daerah setempat, selaku pengelola TPA, untuk menerapkan sistem TPA terkendali (controlled landfill). Sistem ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif TPA terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Inspektur Jenderal Rizal Irawan menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten telah berupaya mengembangkan sistem TPA terkendali sejak tahun lalu. Namun, dari total luas lahan 33 hektare, baru sekitar lima atau enam hektare yang berhasil ditutup. Menyelesaikan pekerjaan sebesar itu dalam setahun dianggap tidak realistis.
Advertisement
Fakta penting lainnya adalah titik api yang menyebabkan kebakaran besar ini berada di luar zona pengelolaan TPA terkendali. Hal ini menunjukkan adanya tantangan dalam implementasi sistem pengelolaan sampah yang komprehensif di seluruh area TPA.
Advertisement
Sebagai respons terhadap insiden ini dan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang menjadwalkan evaluasi besar-besaran. Evaluasi ini akan mencakup 390 TPA di seluruh Indonesia dan direncanakan dimulai pada awal Agustus 2026.
Evaluasi ini diharapkan dapat mengidentifikasi kelemahan dalam pengelolaan TPA di berbagai daerah dan mendorong perbaikan. Tujuannya adalah untuk memastikan semua TPA beroperasi sesuai standar lingkungan yang berlaku.
Pentingnya pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan menjadi sorotan utama pasca kebakaran TPA Jatiwaringin. Pemerintah daerah didorong untuk lebih serius dalam menerapkan sistem TPA terkendali atau bahkan TPA sanitasi (sanitary landfill) untuk meminimalkan risiko bencana lingkungan.
Advertisement
Langkah proaktif KLH melalui evaluasi nasional ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan tata kelola persampahan di Indonesia. Hal ini demi menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Sumber: AntaraNews