Asosiasi Logistik Dukung Penguatan Tata Kelola Impor Lewat Permendag 18/2026
Asosiasi pelaku usaha logistik menyambut baik Permendag 18/2026 yang bertujuan memperkuat tata kelola impor, namun menekankan pentingnya menjaga keseimbangan untuk kelancaran rantai pasok nasional.
Asosiasi pelaku usaha logistik menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola impor dan kelancaran rantai pasok. Dukungan ini disampaikan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas layanan perizinan bagi dunia usaha.
Ketua Dewan Penasihat ASEAN Federation of Forwarders Associations (AFFA) sekaligus Dewan Penasihat Chartered Institute of Logistics and Transport (CILT), Yukki Nugrahawan Hanafi, menilai Permendag tersebut sebagai langkah positif. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan kelancaran pasokan bahan baku serta barang modal yang esensial bagi industri nasional. Implementasi kebijakan ini harus mampu menopang daya saing industri.
Di Jakarta, Sabtu (20/6), Yukki menjelaskan bahwa keberhasilan kebijakan impor tidak semata diukur dari banyaknya pembatasan. Sebaliknya, keberhasilan diukur dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara pengawasan yang efektif, kelancaran arus barang, efisiensi logistik, serta peningkatan daya saing industri nasional secara keseluruhan.
Pentingnya Keseimbangan dalam Regulasi Tata Kelola Impor
Dunia usaha pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola impor dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Namun, implementasi regulasi harus mempertimbangkan dampak terhadap kelancaran pasokan bahan baku dan barang modal yang sangat dibutuhkan oleh industri dalam negeri. Hal ini krusial agar tidak terjadi hambatan produksi.
Yukki Nugrahawan Hanafi mengingatkan bahwa tujuan akhir dari setiap regulasi adalah memperkuat daya saing industri nasional, meningkatkan ekspor, serta menciptakan rantai pasok yang efisien dan berkelanjutan. Regulasi yang baik harus mampu melindungi pasar domestik tanpa mengurangi daya saing sektor produksi dan ekspor. Keseimbangan ini menjadi kunci utama.
Permendag 18 Tahun 2026, antara lain, mengatur penerbitan Laporan Surveyor (LS) setelah masa berlaku Persetujuan Impor (PI) berakhir. Selain itu, regulasi ini juga memperkuat validasi data antara dokumen perizinan dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Penguatan ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel.
Impor sebagai Input Produksi dan Potensi Hambatan Baru
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa struktur impor Indonesia masih sangat didominasi oleh kebutuhan produksi. Sepanjang tahun 2025, nilai impor nasional mencapai 241,86 miliar dolar AS. Angka ini menunjukkan ketergantungan industri pada pasokan dari luar negeri untuk keberlangsungan operasional.
Bahan baku dan penolong menyumbang sekitar 70 persen dari total impor, dengan nilai 169,30 miliar dolar AS. Sementara itu, barang modal berkontribusi sekitar 20 persen, senilai 50,13 miliar dolar AS. Ini berarti, hampir 90 persen dari total impor Indonesia merupakan input penting bagi sektor industri dalam negeri.
Dalam konteks ini, Yukki Nugrahawan Hanafi mengingatkan agar tambahan persyaratan administrasi tidak justru berubah menjadi hambatan baru. Ia khawatir bahwa persyaratan yang berlebihan dapat menimbulkan bottleneck, yang pada akhirnya meningkatkan biaya logistik dan biaya produksi. Hal ini tentu akan berdampak negatif pada daya saing industri.
Pelaku usaha sangat membutuhkan kepastian prosedur serta harmonisasi sistem antar lembaga pemerintah terkait. Koordinasi antara Kemendag, Bea Cukai, INSW, OSS, dan kementerian teknis lainnya harus terjalin baik. Tujuannya adalah untuk menghindari duplikasi proses dan perbedaan interpretasi di lapangan yang bisa menghambat aktivitas perdagangan.
Perlindungan Industri Nasional dan Kesiapan Pelaku Usaha
Pengawasan impor sebaiknya lebih difokuskan pada perlindungan industri nasional tanpa menghambat masuknya input produksi. Input produksi ini sangat vital untuk menggerakkan pabrik, menjaga lapangan kerja, dan menopang kinerja ekspor Indonesia. Pendekatan yang seimbang diperlukan agar tujuan perlindungan tercapai tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi.
Kesiapan pelaku usaha menjadi faktor kunci keberhasilan implementasi Permendag 18 Tahun 2026. Yukki mengimbau agar masa sosialisasi dan masa transisi menjadi fokus perhatian pemerintah. Hal ini penting agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk beradaptasi dengan regulasi baru tanpa mengganggu aktivitas perdagangan yang sedang berjalan.
Dengan adanya masa transisi yang memadai, diharapkan tidak ada gejolak signifikan dalam rantai pasok dan operasional industri. Dukungan asosiasi logistik ini menunjukkan komitmen dunia usaha untuk bekerja sama dengan pemerintah demi mencapai tata kelola impor yang efektif dan efisien.
Sumber: AntaraNews