Pakar Sebut Dampak Inflasi Kenaikan Pertamax Terkendali, Proyeksi Inflasi 2026 Capai 3,3 Persen
Kenaikan harga Pertamax mulai 10 Juni 2026 diperkirakan menambah inflasi sekitar 0,3-0,7 poin, namun pakar menilai Dampak Inflasi Kenaikan Pertamax masih terkendali dan tidak akan memicu inflasi berkelanjutan.
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax oleh Pertamina Patra Niaga mulai 10 Juni 2026 telah memicu analisis mengenai potensi Dampak Inflasi Kenaikan Pertamax terhadap perekonomian nasional. Pakar energi dari Universitas Padjajaran (Unpad), Yayan Satyakti, memperkirakan kenaikan ini akan menyumbang inflasi di kisaran 0,3 hingga 0,7 poin. Meskipun demikian, Yayan menegaskan bahwa dampak tersebut masih dalam batas terkendali dan tidak akan memicu inflasi yang terus-menerus.
Menurut Yayan, proyeksi inflasi tahun 2026 yang semula diperkirakan sekitar 2,6 persen tanpa kenaikan harga Pertamax, kini akan berada di kisaran 3,3 persen setelah penyesuaian harga BBM non-subsidi tersebut. Dampak paling signifikan dari kenaikan harga ini diperkirakan akan terasa kuat pada bulan Juni, Juli, dan Agustus 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga turut memberikan pandangannya, menyatakan bahwa Dampak Inflasi Kenaikan Pertamax terhadap inflasi secara keseluruhan relatif terbatas. Kenaikan harga Pertamax ini merupakan penyesuaian yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga untuk produk bahan bakar non-subsidi mereka.
Proyeksi Inflasi dan Periode Dampak
Pakar energi Yayan Satyakti menjelaskan bahwa kenaikan harga Pertamax akan menambah inflasi tahun ini sekitar 0,3 hingga 0,7 poin. Angka ini, meskipun terasa, dinilai masih terkendali selama harga Pertalite dan solar subsidi tidak mengalami kenaikan.
Tanpa adanya kenaikan harga Pertamax, inflasi 2026 diproyeksikan sekitar 2,6 persen. Namun, dengan penyesuaian harga ini, proyeksi inflasi 2026 diperkirakan akan mencapai kisaran 3,3 persen, menunjukkan penambahan sekitar 0,7 poin persen.
Dampak inflasi akibat kenaikan Pertamax diprediksi akan terasa paling kuat pada bulan Juni, Juli, dan Agustus. Pada Juni, angka inflasi mulai masuk karena survei harga yang berjalan sepanjang bulan. Tarif angkutan umum akan menyesuaikan di bulan Juli, sementara produsen barang kemungkinan akan menaikkan harga di bulan Agustus.
Yayan menambahkan, setelah periode tersebut, penyesuaian harga akan selesai. Ia menekankan bahwa ini adalah kenaikan harga satu kali, bukan inflasi yang terus berlari, sehingga inflasi tetap berada dalam kisaran sasaran Bank Indonesia, yaitu 2,5 plus-minus 1 persen.
Respons Pemerintah dan Kenaikan Harga Resmi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berpendapat bahwa Dampak Inflasi Kenaikan Pertamax terhadap inflasi akan relatif terbatas. Pernyataan ini memberikan sinyal bahwa pemerintah memandang kenaikan harga BBM non-subsidi ini tidak akan mengganggu stabilitas ekonomi secara signifikan.
Terkait mekanisme kuota BBM bersubsidi, Purbaya memilih untuk tidak berkomentar lebih lanjut. Ia menyerahkan wewenang penuh mengenai hal tersebut kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Pertamina Patra Niaga secara resmi mengumumkan kenaikan harga produk bahan bakar minyak jenis Pertamax dan Pertamax Green. Kenaikan ini berlaku mulai 10 Juni 2026.
Berdasarkan siaran pers perusahaan, harga bahan bakar non-subsidi Pertamax (RON 92) naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Sementara itu, Pertamax Green 95 (RON 95) mengalami kenaikan dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
Sumber: AntaraNews