Menteri Keuangan Dorong Pengetatan Aturan Pelabuhan untuk Atasi Kongesti

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendesak pengetatan aturan pelabuhan terkait penyimpanan barang guna mengatasi kongesti dan meningkatkan efisiensi logistik di pelabuhan utama Indonesia.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Menteri Keuangan Dorong Pengetatan Aturan Pelabuhan untuk Atasi Kongesti
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendesak penguatan regulasi lama barang di pelabuhan guna mengatasi penumpukan kontainer dan meningkatkan efisiensi logistik nasional. (AntaraNews)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Sabtu (6/6) menyatakan keinginannya untuk memperketat regulasi penyimpanan barang di pelabuhan. Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan kerja ke Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta.

Langkah ini diambil menyusul laporan tumpukan dokumen dan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Pelabuhan ini merupakan pintu gerbang utama perdagangan internasional Indonesia. Purbaya menekankan aturan baru harus adil dan berdasarkan batas waktu wajar.

Pengetatan aturan pelabuhan bertujuan mengatasi kongesti dan inefisiensi logistik. Masalah ini disebabkan oleh importir yang menyimpan kargo terlalu lama di pelabuhan. Biaya penalti di pelabuhan lebih murah dibandingkan sewa gudang.

Menteri Keuangan Soroti Kongesti Pelabuhan

Kunjungan Menteri Purbaya ke Tanjung Priok dilakukan setelah adanya laporan mengenai sekitar 3.000 dokumen yang belum terselesaikan dan 3.100 kontainer yang masih menunggu proses. Situasi ini telah menimbulkan keluhan dari para pelaku usaha.

Keluhan tersebut terutama terkait gangguan pasokan bahan baku dan peningkatan waktu inap (dwelling time) barang di area pelabuhan. Waktu inap adalah periode kontainer atau kargo berada di area pelabuhan sebelum proses kliring selesai.

Purbaya datang langsung untuk melihat kondisi di lapangan dan memastikan perbaikan dilakukan secepat mungkin. Ia menyebutkan bahwa tumpukan dokumen dilaporkan telah berkurang dari 3.000 menjadi 2.500.

Penyebab Penumpukan Barang dan Solusi yang Diusulkan

Menurut Purbaya, importir sengaja meninggalkan kargo di Pelabuhan Tanjung Priok selama berbulan-bulan. Hal ini terjadi karena penalti penyimpanan di pelabuhan lebih murah dibandingkan menyewa gudang di tempat lain, yang turut berkontribusi pada kongesti.

Selain ketiadaan regulasi yang mengatur periode penyimpanan kargo di pelabuhan, proses penanganan juga melambat akibat lonjakan volume kargo pada April dan Mei 2026. Namun, Purbaya menepis lonjakan kiriman masuk sebagai pembenaran yang cukup atas keterlambatan.

Menteri Keuangan telah meminta penambahan personel jika masalahnya adalah lonjakan kargo masuk. Ia juga menginstruksikan agar operasional dilakukan 24/7, dengan dua shift atau lebih jika diperlukan, hingga tumpukan berkurang ke tingkat normal sekitar 500.

Dampak dan Harapan dari Pengetatan Regulasi

Penumpukan barang di pelabuhan secara signifikan mengganggu rantai pasok bahan baku bagi industri. Kondisi ini secara langsung berdampak pada biaya operasional bisnis dan efisiensi produksi secara keseluruhan.

Purbaya menegaskan bahwa regulasi baru harus mengenakan penalti bagi pihak yang menyimpan barang terlalu lama. Namun, hal ini harus dilakukan dengan batasan waktu yang masuk akal, bukan sekadar peningkatan penalti secara menyeluruh.

Melalui peninjauan regulasi dan penerapan aturan yang lebih ketat, diharapkan efisiensi logistik di pelabuhan dapat meningkat. Hal ini akan mengurangi waktu inap barang dan mencegah pelabuhan dijadikan gudang murah.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi