Detik-Detik Ojol Dibunuh saat Pergoki Pencuri Ambil Kunci Motor

Saat pelaku berusaha mengambil kunci sepeda motor, korban tiba-tiba terbangun dan memergoki aksinya.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Detik-Detik Ojol Dibunuh saat Pergoki Pencuri Ambil Kunci Motor
RD alias D (25), tersangka pembunuhan terhadap pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP di Perumahan Vila Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang. (Dok. Istimewa)

Niat RD alias D (25) mencuri sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP berakhir dengan aksi pembunuhan. Korban tewas ditusuk setelah memergoki pelaku yang tengah berusaha mengambil kunci sepeda motornya di Perumahan Vila Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, RD awalnya hanya berniat mencuri sepeda motor korban yang terparkir di dekat lokasi korban tertidur.

“Pelaku ini ingin mencuri motor tersebut. Setelah melihat korban sedang tertidur lelap, pelaku mencoba merogoh kantong korban untuk mengambil kunci motor,” kata Arief kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Saat pelaku berusaha mengambil kunci sepeda motor, korban tiba-tiba terbangun dan memergoki aksinya. Korban kemudian melakukan perlawanan hingga pelaku mengeluarkan pisau yang telah dibawanya dan menyerang korban.

“Pada saat pelaku mengambil kunci motor, korban ini bangun dan melakukan perlawanan sehingga pelaku menusukkan pisau tersebut ke badan korban,” ujarnya.

Akibat tusukan tersebut, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia di lokasi. Setelah itu, RD membawa kabur sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri.

Awalnya Pelaku Ingin Bunuh Diri

Hasil pemeriksaan, Arief mengungkap pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena sedang tertekan persoalan ekonomi. RD mengaku didesak orang tuanya agar segera menikah, tetapi tak memiliki biaya.

“Motif pelaku yang bersangkutan ini pada saat kita lakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa sedang memiliki tekanan di dalam kehidupannya terkait dipaksa oleh orang tuanya untuk segera menikah,” kata Arief.

Menurut Arief, pelaku juga mengaku awalnya membawa pisau untuk mengakhiri hidupnya “Niatan awalnya pelaku ini mau bunuh diri karena bingung untuk cari uang untuk memenuhi biaya pernikahan,” ucapnya.

Dalam perjalanan, pelaku melihat korban sedang tertidur di dekat sepeda motornya. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk mencuri kendaraan korban hingga berujung aksi penusukan.

Pelaku Ditangkap

Polisi akhirnya menangkap RD di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, 14 Juli 2026.

“Pelakunya sendiri sudah kita amankan sekitar pukul 00.30 Selasa dini hari tadi,” ujar Arief.

Saat akan ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas terukur.

“Dia juga sempat kabur dari TKP dan dari kediamannya. Dia melakukan perlawanan terhadap anggota yang melakukan penangkapan dan pengejaran sehingga kami dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi