Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus untuk menangani dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Tim tersebut terdiri atas sembilan jaksa senior yang dipilih dari luar lingkungan Jampidsus, termasuk sejumlah jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan komposisi tim sengaja disusun dari penyidik yang dinilai tidak memiliki potensi konflik kepentingan dalam menangani perkara tersebut.
"Pokoknya dari luar yang kita anggap tidak resisten," kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Menurut Anang, Kejagung menjamin proses penyidikan akan berjalan secara profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menepis anggapan bahwa penanganan perkara tersebut sarat kepentingan tertentu.
"Yang jelas kita akan profesional dalam bekerja, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tentunya tetap melaksanakan prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian besar anggota tim merupakan jaksa yang memiliki pengalaman bertugas di KPK sehingga dinilai memiliki kapasitas dalam menangani perkara korupsi.
"Yang jelas sebagian besar penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," ungkap Anang.
Adapun sembilan jaksa yang tergabung dalam tim penyidik khusus tersebut yakni Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.