Kronologi Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Narkotika di Bandara Soekarno Hatta

Penyelundupan ini melibatkan jaringan terstruktur di Bandara Soekarno-Hatta dengan maksud memudahkan pergerakan barang terlarang dan menghindari petugas Bea Cukai.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Kronologi Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Narkotika di Bandara Soekarno Hatta
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Narkotika di Bandara Soekarno Hatta. (Istimewa)

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar upaya penyelundupan narkotika dan psikotropika seberat 3.336 gram (bruto) di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pelaku menyamarkan seluruh barang terlarang tersebut dengan menyembunyikannya dalam kemasan minuman instan dari berbagai merek (false concealment) untuk mengelabui petugas.

Kronologinya, penindakan ini terjadi pada Kamis (9/7) malam terhadap barang bawaan yang dibawa penumpang berinisial LZ (WNA, pria, 20 tahun) dan SZ (WNA, pria, 30 tahun) yang berangkat menggunakan maskapai TransNusa dengan rute Kuala Lumpur (KUL)-Jakarta (CGK). Penumpang tersebut diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan modus penyembunyian di dalam kemasan minuman instan berbagai merek (false concealment) yang diisi barang berupa psikotropika golongan IV jenis Nimetazepam, narkotika golongan I jenis Methamphetamine, serta Ketamine.

Penyelundupan ini melibatkan jaringan terstruktur di Bandara Soekarno-Hatta dengan maksud memudahkan pergerakan barang terlarang dan menghindari petugas Bea Cukai. Dalam aksi tersebut juga terdapat peran helper Garuda berinisial RS sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta dan pengemudi layanan taksi premium berinisial EA yang bertugas mengantar kedua penumpang tersebut ke Hotel Ibis Soekarno-Hatta.

Setelah pengembangan kasus, kemudian dilakukan perhitungan berat dan didapati barang bukti seberat 3.336 gram (bruto).

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga pintu masuk negara dari peredaran narkotika berbahaya.

"Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami cegah berarti menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba. Ini bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” ujarnya.

Awal Mula Pembongkaran Kasus

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pemetaan jaringan, analisis, dan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta yang memperoleh informasi berupa entitas penumpang yang diduga merupakan jaringan kurir narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menjadikan entitas penumpang dimaksud sebagai target operasi.

Berdasarkan target operasi tersebut, Tim Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan atensi khusus terhadap penumpang dimaksud. Dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan mendalam, ditemukan narkotika dan psikotropika yang disembunyikan di dalam kemasan minuman instan berbagai merek untuk mengecoh petugas.

Selanjutnya, Bea Cukai berkoordinasi dengan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna proses penyelidikan dan pengungkapan jaringan. Penindakan ini ditaksir mampu menyelamatkan sekitar 16.680 jiwa generasi bangsa.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan kepada Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Hengky menyebutkan bahwa keberhasilan penindakan narkotika ini tidak lepas dari pemanfaatan data, analisis intelijen, dan kerja sama erat antarinstansi.

Pada kesempatan yang sama, Erwin Situmorang selaku Plt. Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai juga menyampaikan bahwa Bea Cukai tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika karena melindungi Indonesia adalah tugas dan komitmen yang akan terus dijalankan.

Rekomendasi