Harga BBM Non Subsidi Naik: Pertamax Turbo, Dexlite, dan Dex Resmi Lebih Mahal per 18 April
Simak rincian terbaru harga BBM non subsidi seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex yang resmi naik mulai 18 April 2026. Ketahui dampaknya!
Harga beberapa produk bahan bakar minyak (BBM) non subsidi di seluruh Indonesia mengalami kenaikan. Kenaikan harga ini berlaku efektif mulai hari Sabtu, 18 April 2026, dan mencakup jenis Pertamax Turbo, Dexlite, serta Pertamina Dex. Kebijakan ini diterapkan sebagai respons terhadap dinamika pasar dan formula harga yang berlaku.
Konsumen di berbagai wilayah, termasuk DKI Jakarta, akan merasakan langsung perubahan harga ini saat melakukan pengisian bahan bakar. Penyesuaian harga ini dapat dipantau langsung melalui aplikasi MyPertamina untuk informasi terkini. Langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan pasokan energi nasional.
Meskipun beberapa jenis BBM nonsubsidi mengalami kenaikan, Pertamina tetap mempertahankan harga untuk jenis lainnya. Harga Pertamax (RON 92), Pertamax Green, Pertalite, dan Biosolar tidak mengalami perubahan. Ini menunjukkan upaya Pertamina untuk menyeimbangkan kebutuhan pasar dengan daya beli masyarakat.
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Berlaku Mulai 18 April
Sejumlah produk bahan bakar minyak nonsubsidi dari PT Pertamina (Persero) resmi mengalami kenaikan harga mulai Sabtu, 18 April 2026. Penyesuaian ini berlaku untuk Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex di seluruh wilayah Indonesia. Kenaikan harga BBM Pertamina ini merupakan bagian dari evaluasi berkala perusahaan.
Di wilayah DKI Jakarta, harga Pertamax Turbo kini ditetapkan sebesar Rp19.400 per liter. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan dari harga sebelumnya yang tercatat Rp13.100 per liter per 1 April 2026. Perubahan ini tentu akan memengaruhi anggaran transportasi bagi pengguna kendaraan yang membutuhkan BBM beroktan tinggi.
Sementara itu, harga Dexlite juga mengalami penyesuaian menjadi Rp23.600 per liter. Sebelumnya, pada awal April 2026, Dexlite dijual seharga Rp14.200 per liter. Produk diesel berkualitas tinggi lainnya, Pertamina Dex, kini dibanderol Rp23.900 per liter, naik dari harga sebelumnya Rp14.500 per liter.
Kenaikan harga BBM Pertamina ini tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga tercatat di berbagai provinsi lainnya. Konsumen diharapkan untuk selalu memeriksa harga terbaru di SPBU terdekat atau melalui aplikasi MyPertamina sebelum melakukan pembelian.
Harga BBM Bersubsidi dan Non-Subsidi Lain Tetap Stabil
Di tengah kenaikan harga beberapa jenis BBM nonsubsidi, PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa harga untuk jenis lainnya tetap stabil. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi pengguna BBM bersubsidi. Harga BBM Pertamina jenis tertentu tidak berubah.
Harga Pertamax (RON 92) masih dipertahankan pada level Rp12.300 per liter di seluruh Indonesia. Demikian pula dengan Pertamax Green yang harganya tetap Rp12.900 per liter. Keputusan ini memberikan kepastian bagi konsumen yang mengandalkan jenis BBM tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Lebih lanjut, Pertamina juga menegaskan bahwa harga BBM bersubsidi, yaitu Pertalite dan Biosolar, tidak mengalami perubahan. Pertalite tetap dijual seharga Rp10.000 per liter, sementara Biosolar stabil di angka Rp6.800 per liter. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dan Pertamina dalam menjaga stabilitas harga energi dasar.
Keputusan untuk mempertahankan harga BBM bersubsidi dan beberapa jenis nonsubsidi lainnya diharapkan dapat meringankan beban masyarakat. Ini juga menunjukkan bahwa penyesuaian harga dilakukan secara selektif, dengan mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi dan sosial.
Penyesuaian Harga Sesuai Regulasi Kementerian ESDM
Penyesuaian harga bahan bakar minyak umum yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) didasarkan pada formula harga dasar yang telah ditetapkan. Formula ini digunakan dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum, baik bensin maupun minyak solar, yang didistribusikan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum. Ini adalah bagian dari mekanisme harga BBM Pertamina.
Dasar hukum untuk penyesuaian harga ini selaras dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Kepmen ESDM ini merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 yang mengatur tentang formula harga dasar. Regulasi ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan harga BBM.
Pertamina secara rutin melakukan evaluasi dan penyesuaian harga BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Faktor-faktor seperti harga minyak mentah dunia, nilai tukar rupiah, dan biaya distribusi menjadi pertimbangan utama. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga keberlanjutan operasional dan ketersediaan pasokan energi.
Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai harga BBM terkini melalui situs resmi Pertamina atau aplikasi MyPertamina. Kebijakan harga ini merupakan upaya Pertamina untuk mematuhi regulasi pemerintah sekaligus menjaga kualitas layanan kepada konsumen.
Sumber: AntaraNews