Polda Sumsel Bongkar Sindikat Aktivitasi IMEI Ilegal 12.000 iPhone Pakai Paspor WNA
Mereka diketahui telah beraksi selama dua tahun di Palembang, Bali, dan Batam.
Polda Sumatera Selatan membongkar tindak pidana siber berupa manipulasi data elektronik untuk aktivasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal pada sekitar 12.000 unit iPhone impor ilegal. Empat pelaku yang terlibat ditangkap polisi.
Mereka diketahui telah beraksi selama dua tahun di Palembang, Bali, dan Batam. Menyasar sistem registrasi perangkat telekomunikasi nasional yang seharusnya diperuntukkan bagi wisatawan atau warga negara asing yang membawa perangkat dari luar negeri ke Indonesia secara sah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan iPhone impor yang telah memperoleh akses jaringan operator seluler Indonesia melalui proses yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan di sebuah konter telepon seluler yang berada di kawasan Komplek Ruko Palembang Square.
Petugas menemukan sejumlah iPhone yang telah memperoleh aktivasi IMEI melalui mekanisme yang tidak sah.
Manipulasi Data
Penelusuran lebih lanjut terhadap perangkat digital dan transaksi elektronik yang ditemukan di lokasi mengungkap adanya praktik manipulasi data menggunakan dokumen paspor milik WNA.
Pengembangan dilakukan dan mengidentifikasi serta menangkap empat pelaku yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Pelaku AR (43) ditangkap di Bali yang berperan sebagai pelaku utama yang melakukan proses aktivasi IMEI dengan memanfaatkan data paspor WNA pada sistem registrasi perangkat telekomunikasi.
Kemudian RK (42) sebagai pemilik konter sekaligus pihak yang menawarkan jasa aktivasi sinyal bagi perangkat luar negeri di Palembang.
Sementara IJ (26) dan BRW (40) ditangkap di Batam yang bertugas menyediakan dan memanipulasi data pendukung berupa kode batang IMEI dan dokumen elektronik yang digunakan dalam proses registrasi ilegal tersebut.
12.000 Unit iPhone Diaktivasi
Dari penyidikan, para pelaku diduga telah melakukan aktivasi IMEI terhadap sekitar 12.000 unit Iphone sejak menjalankan aksinya.
Aktivitas tersebut memberikan keuntungan ekonomi bagi para pelaku sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian terhadap tata kelola sistem telekomunikasi nasional serta pengawasan perangkat yang beredar di Indonesia.
"Kami tangkap empat pelaku yang tergabung dalam satu komplotan manipulasi IMEI dengan paspor WNA," ungkap Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listyono Dwi Nugroho, Rabu (3/6).
Para tersangka dijerat Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari pengungkapan di Palembang, Batam, dan Bali.
Di antaranya akun aktivasi IMEI pada website MyRetail, ponsel, rekening koran, akun surat elektronik, foto paspor WNA, barcode IMEI hasil manipulasi, kartu SIM, dan perangkat elektronik lainnya.
Diamankan juga percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi pemesanan jasa aktivasi IMEI ilegal beserta bukti transaksi pembayaran antara tersangka dan pelanggan.