Pemprov Bengkulu Pastikan Harga Sawit Kembali Normal di Lima Kabupaten
Pemerintah Provinsi Bengkulu berhasil menormalisasi kembali Harga Sawit di lima kabupaten setelah rapat dengan PKS, memastikan petani menerima harga sesuai ketetapan daerah.
Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengambil langkah tegas untuk menstabilkan harga tandan buah segar (TBS) sawit di wilayahnya. Langkah ini diambil setelah serangkaian rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Tujuannya adalah memastikan kesejahteraan petani sawit di daerah tersebut.
Wakil Gubernur Bengkulu Mian mengumumkan bahwa harga TBS sawit di lima kabupaten kini kembali normal. Harga tersebut mengikuti ketetapan pemerintah daerah sebesar Rp3.465 per kilogram. Keputusan ini dicapai setelah rapat penting bersama sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) pada akhir pekan lalu.
Rapat tersebut melibatkan pimpinan PKS dari Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, Kaur, Bengkulu Utara, dan Seluma. Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajudin dan Wakil Bupati Seluma Gustianto juga turut hadir. Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah untuk menertibkan harga TBS sawit.
Komitmen Pabrik Kelapa Sawit Terhadap Ketetapan Harga
Wakil Gubernur Mian menegaskan, semua perusahaan sawit di Bengkulu wajib mematuhi harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah guna menjaga kestabilan harga di tingkat petani. Pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan harga ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang juga membahas penerapan harga TBS. Rapat tersebut khusus melibatkan perusahaan sawit di Kabupaten Mukomuko. Ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam penegakan regulasi harga.
Mian secara tegas meminta perusahaan yang belum menandatangani kesepakatan agar segera mengikuti hasil rapat tersebut. Komitmen dari semua pihak sangat dibutuhkan demi keberlangsungan industri sawit yang adil. Pemerintah akan terus mengawasi implementasi kesepakatan ini.
Sanksi dan Pembinaan untuk Petani Sawit
Perusahaan yang tidak menunjukkan komitmen terhadap ketentuan harga TBS akan dilaporkan kepada Wakil Menteri Pertanian. Wakil Menteri telah meminta daftar perusahaan yang tidak kooperatif. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam mendukung kebijakan daerah.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu Sri Herlin Despita menambahkan, pemerintah provinsi dan kabupaten akan memperkuat pembinaan. Pembinaan ini ditujukan kepada petani sawit di seluruh wilayah. Tujuannya agar petani dapat menjalin kemitraan langsung dengan PKS.
Kemitraan langsung diharapkan dapat menstabilkan harga jual TBS dan sesuai dengan ketetapan pemerintah. Saat ini, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.465 per kilogram. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah untuk terus membina petani.
Pembinaan yang intensif akan membantu petani memahami mekanisme pasar. Selain itu, pembinaan juga akan memperkuat posisi tawar mereka. Dengan demikian, fluktuasi harga yang merugikan petani dapat diminimalisir di masa mendatang.
Sumber: AntaraNews