Pemkab Natuna Kantongi Status IPSKA dari Kemendag RI, Percepat Ekspor Produk Lokal
Pemerintah Kabupaten Natuna kini resmi mengantongi status Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) dari Kemendag RI, membuka jalan bagi percepatan ekspor produk lokal dan peningkatan pendapatan daerah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, telah resmi mendapatkan status Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI). Pencapaian ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Status penting ini diperoleh setelah adanya Keputusan Kemendag RI Nomor 404 Tahun 2026 tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) Kabupaten Natuna, Marwan Sjah Putra, menyampaikan bahwa capaian ini tidak lepas dari arahan dan dukungan Bupati Natuna Cen Sui Lan. Bupati memiliki visi untuk mempercepat dan mempermudah proses ekspor-impor produk lokal, sekaligus memperkenalkan produk Natuna ke seluruh penjuru. Tim dari Kemendag RI juga berperan besar dalam membantu seluruh proses hingga Natuna resmi memiliki IPSKA.
Bupati Natuna Cen Sui Lan terus berupaya mencari cara untuk meningkatkan pendapatan daerah, dan kehadiran IPSKA menjadi salah satu langkah strategis yang tengah dimulai. Dengan adanya IPSKA, Natuna akan memperoleh berbagai manfaat signifikan. Hal ini termasuk pencatatan devisa ekspor, peningkatan potensi pendapatan asli daerah (PAD), serta penguatan identitas produk lokal agar lebih dikenal di tingkat nasional maupun internasional.
Manfaat Strategis IPSKA bagi Perekonomian Natuna
Kepemilikan status IPSKA membawa berbagai keuntungan signifikan bagi Natuna, terutama dalam aspek ekonomi dan perdagangan. Salah satu manfaat utamanya adalah kemampuan untuk mencatat devisa ekspor secara langsung. Ini akan memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kontribusi Natuna terhadap perekonomian nasional.
Selain itu, status IPSKA juga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan. Dengan mempermudah proses ekspor, volume perdagangan produk lokal diharapkan akan meningkat. Hal ini secara langsung akan berkorelasi dengan peningkatan pendapatan bagi pemerintah daerah.
Kehadiran IPSKA juga bertujuan untuk mengurangi biaya yang selama ini membebani pelaku usaha lokal. Sebelumnya, panjangnya alur pengurusan Surat Keterangan Asal (SKA) di kota-kota besar kerap menjadi kendala. Kondisi tersebut mengharuskan pelaku usaha mengeluarkan biaya tambahan dan menghadapi proses logistik yang lebih panjang. Kini, hambatan tersebut dapat diatasi, sehingga pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan produk.
Marwan Sjah Putra mengungkapkan rasa syukurnya atas pencapaian ini, menyatakan, "Alhamdulillah, setelah hampir 27 tahun berdiri, Natuna akhirnya memiliki pejabat yang dapat menerbitkan surat keterangan asal untuk ekspor, hal ini tentunya berkat bimbingan dan arahan Bupati Natuna Ibu Cen Sui Lan." Pernyataan ini menegaskan pentingnya peran kepemimpinan dalam mewujudkan fasilitas perdagangan yang vital bagi daerah.
Proses Akuisisi dan Implementasi Layanan IPSKA di Natuna
Sebelumnya, layanan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) hanya tersedia di kota-kota besar di Indonesia. Situasi ini seringkali menjadi tantangan besar bagi para pelaku usaha di Natuna. Mereka harus menanggung biaya tambahan dan menghadapi proses logistik yang lebih panjang untuk mendapatkan dokumen penting tersebut.
Ketiadaan IPSKA di Natuna pada periode sebelumnya juga mengakibatkan produk ekspor asal Natuna lebih dikenal sebagai produk dari daerah tempat SKA diterbitkan. Hal ini merugikan identitas dan pengakuan produk lokal Natuna di pasar internasional. Dengan adanya IPSKA, produk Natuna kini dapat diidentifikasi secara jelas sebagai produk asli dari daerah tersebut.
Layanan IPSKA di Natuna mulai dapat dioperasikan pada Mei 2026. Namun, peresmian resminya dijadwalkan pada awal Juni 2026. Acara peresmian ini akan dilakukan secara daring oleh Bupati Natuna Cen Sui Lan bersama Kementerian Perdagangan.
Marwan menambahkan, Natuna telah memiliki pintu ekspor yang memadai, salah satunya melalui Pelabuhan Selat Lampa di Kecamatan Pulau Tiga. Tiga pejabat IPSKA telah ditunjuk untuk menjalankan layanan ini, termasuk Marwan Sjah Putra sendiri bersama dua staf Disperindagkopum Natuna. "Pejabat IPSKA harus berasal dari dinas perdagangan. Saya menjadi pejabat pertama, kemudian dua lainnya adalah staf kami," kata Marwan.
Sumber: AntaraNews