Komisi II DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Bakal Gelar Partisipasi Publik untuk Terima Masukan Perubahan
Kepastian itu disampaikan pimpinan Komisi II DPR kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat rapat pimpinan DPR.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan Komisi II DPR beserta seluruh fraksi partai politik di dalamnya telah siap untuk membahas perubahan-perubahan untuk revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Menurut Dasco, hal itu disampaikan pimpinan Komisi II DPR kepadanya saat rapat pimpinan DPR. Dia mengatakan proses revisi terhadap UU Pemilu itu akan dimulai dari penyusunan naskah akademik hingga rancangan perubahan pasal-pasal.
"Saya pikir kesiapan DPR RI dalam hal revisi Undang-Undang Pemilu tidak perlu diragukan," kata Dasco usai rapat pimpinan DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (3/6), demikian dikutip dari Antara.
Terima Masukan Publik
Dalam waktu dekat, dia mengatakan Komisi II DPR akan menggelar partisipasi publik untuk lebih banyak menerima masukan dan memperkaya hal-hal yang harus direvisi.
Meski begitu, dia pun sudah meminta agar Komisi II DPR lebih berhati-hati dalam menyusun perubahan UU Pemilu agar tidak kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia juga menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Pemilu itu akan menjadi usul inisiatif dari DPR RI.
"Karena ini pembuat undang-undang adalah DPR dan pemerintah, seperti yang lalu-lalu kami akan membuat revisi ini menjadi usul inisiatif DPR," kata Dasco.