Komisi II: RUU Pemilu Sedang Dimatangkan di Tingkat Fraksi

Komisi II memastikan tak kendala yang membuat RUU ini tidak kunjung dibahas.

Muhammad Genantan Saputra
Komisi II: RUU Pemilu Sedang Dimatangkan di Tingkat Fraksi
Komisi II: RUU Pemilu Sedang Dimatangkan di Tingkat Fraksi (Merdeka.com)

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh berharap RUU pemilu dibahas oleh Komisi II DPR RI. Menurutnya, perkembangan RUU itu kini sedang dimatangkan di tingkat pimpinan fraksi apakah dibahas di Komisi II atau Badan Legislasi DPR.

"Sekarang itu lagi dimatangkan di tingkat pimpinan apakah ini dibahas oleh Komisi II atau dibaleg gitu ya. Kemudian seperti apa ini lagi pematangan di tingkat pimpinan fraksi," kata Rahmat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5).

"Kita tentu kita berharap ini pembahasan RU Pemilu ini akan dibahas di Komisi II ya selaku komisi yang mengawal isu-isu pemilu kepemiluan," sambungnya.

Menurutnya, sebenarnya tak kendala yang membuat RUU ini tidak kunjung dibahas. Rahmat mengatakan, saat ini Komisi II juga masih tahap mengevaluasi pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada baru berlanjut pembahasan RUU Pemilu.

"Cuma sekarang kan karena masih baru selesai tahapan pemilu PSU ya. Sekarang kita masih mengevaluasi itu, kemudian masih ada sisa di Papua. Di Papua beberapa kabupaten termasuk provinsi Papua, ada satu provinsi yang diulang semuanya. Nah ini kita selesaikan dulu itu, baru kita bicara evaluasi secara keseluruhan dan ujungnya nanti ke pembahasan," tuturnya.

Menurutnya, ada isu-isu penting mengenai RUU Pemilu. Pertama, ada opsi dibuat seperti Omnibus Law Pemilu sehingga UU KPU, Bawaslu, Pemilu, Pilpres digabungkan sepaket.

"Ada opsi masalah, isu-isu besarnya itu misalnya adalah apakah dibikin undang-undang yang kayak Omnibus Law Pemilu. Ada situ undang-undang KPU, undang Bawaslu, undang Pemilu, Pilkada, Pilpres segala macam digabung jadi satu. Jadi undang-undang, nah ini ada mengarah ke sana, itu satu isu," ucapnya.

Isu kedua, mengenai Gubernur, Bupati, Wali Kota itu nantinya dipilih langsung atau dipilih DPR. Selanjutnya, mengenai ambang batas pencalonan presiden.

"Nah itu isu tersendiri pula. Kemudian isu yang lain terkait dengan ambang batas. Apakah misalnya Pilpres itu ambang batas masih 20% atau kemarin ada isu itu cukup di bawah 10% atau lain. Nah itu isu-isu berikut gitu ya," katanya.

"Nah karena banyaknya isu-isu itu, maka sekarang kita lagi mendengarkan keterangan para pakar," sambung Rahmat

Harapannya, RUU Pemilu bisa segera dibahas. Sebab, perlu persiapan matang sebelum menghadapi pemilu selanjutnya.

"Kalau kita prinsip semakin cepat semakin bagus. Karena kalau kita bicara terkait undang-undang pemilu secara umum, ini nanti kan kita harus punya persiapan yang matang untuk menyiapkan semuanya gitu ya. Maka Kalau kita di Komisi II lebih cepat lebih bagus," pungkasnya.

Rekomendasi