Dasco: Pemisahan Pemilu hingga Ambang Batas Dibahas di RUU Pemilu
Selain itu, terkait putusan pemisahan pemilu nasional dan regional, Dasco memastikan akan masuk dalam daftar pembahasan pada RUU Pemilu.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kepemiluan akan dibahas dalam revisi undang-undang (RUU) Pemilu.
Menurut Dasco, aturan mengenai ambang batas parlemen (parlementary threshold) dan wacana pemisahan pemilu nasional dan daerah ternasuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
"Ini kemudian kenapa kemudian kita fokus untuk membahas Undang-Undang Pemilu itu kemudian melakukan kajian-kajian dengan matang. Karena semua keputusan MK ini kan final dan mengikat," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Masuk Dalam Daftar Pembahasan pada RUU Pemilu
Sementara terkait sejumlah perintah MK (judicial order) yang belum ditindaklanjuti, Dasco menyebut penyebabnya adalah ada sejumlah putusan MK yang saling beririsan, tetapi tidak secara tegas membatalkan putusan sebelumnya.
"Karena semua keputusan MK ini kan final dan mengikat. Nah, sehingga kemudian keputusan yang sudah dikeluarkan tapi tidak membatalkan keputusan yang lama misalnya, itu juga kita harus kaji bagaimana, karena semua keputusan MK. Tapi kita akan ambil yang kira-kira terbaik," kata dia.
Selain itu, terkait putusan pemisahan pemilu nasional dan regional, Dasco memastikan akan masuk dalam daftar pembahasan pada RUU Pemilu.
"Ya, itu termasuk yang akan dikaji. Termasuk yang akan dikaji. Karena kan itu ada keputusan MK yang sebelumnya juga tidak begitu," pungkasnya.