Begini Reaksi Jokowi soal Gugatan Keluarga Presiden dan Wapres Dilarang Maju Pilpres
MK diminta melarang keluarga sedarah dari presiden atau wakil presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.
Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi mengaku menghormati gugatan dua warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal keluarga sedarah dari presiden atau wakil presiden untuk maju sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.
Menurut ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini setiap warga negara memiliki kedudukan konstitusional yang sama. Sehingga bisa mengajukan gugatan apapun ke MK.
"Setiap individu setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama. Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apapun yang berkaitan dengan undang-undang," ujar Jokowi saat ditemui wartawan di kediaman pribadinya di Jalan Kutai Utara No 01, Sumber, Solo, Jumat (27/2).
Tunggu Putusan MK
Jokowi pun meminta masyarakat agar bersabar dan menunggu keputusan yang akan diambil oleh MK.
"Nah ini kita tunggu saja proses di MK, nanti keputusan MK itu yang harus kita hormati ya. Cukup terima kasih, terima kasih," tutup Jokowi.
Gugatan diajukan dua advokat bernama Dian Amalia dan Raden Nuh merujuk pada Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.
Dalam gugatannya, MK diminta melarang keluarga sedarah dari presiden atau wakil presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.
"Pemilu yang konstitusional menurut JURDIL dan level playing field. Nepotisme adalah perbuatan melawan hukum yang mengutamakan keluarga/kroni di atas kepentingan umum," ujar keduanya dalam kesimpulan gugatan, seperti dikutip merdeka.com dari situs resmi MK, Kamis (26/2).