Hakim Konstitusi Arief Hidayat resmi purnabakti usai 13 tahun mengabdi di MK. Meski begitu, dia mengaku tidak sedih meninggalkan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah memasuki masa purnabakti.
Arief justru mengaku akan merasa prihatin apabila MK ke depan tidak lagi berdiri tegak dalam menegakkan hukum konstitusi dan ideologi bangsa.
“Saya tidak merasa sedih meninggalkan Mahkamah Konstitusi. Yang akan membuat saya sedih justru jika Mahkamah ini kemudian teraniaya dan tidak bisa berdiri tegak menegakkan hukum konstitusi dan ideologi bangsa,” kata Arief dalam pidato perpisahan pada wisuda purnabakti Hakim Konstitusi yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).
Arief mengatakan, selama 13 tahun mengabdi di MK, telah melewati berbagai dinamika, mulai dari pengalaman yang membahagiakan hingga masa-masa penuh kesedihan. Dari perjalanan tersebut, ia menyadari bahwa setiap manusia memiliki batas, termasuk batas usia dan jabatan.
Advertisement
Posisi Apapun Tak Ada Bedanya
Menurut dia, kesadaran akan batas tersebut membuatnya dapat menerima masa purnabakti dengan ikhlas. Ia menegaskan tidak merasa benar-benar berpisah dengan MK, mengingat pengabdian dan kebersamaan selama bertahun-tahun akan selalu menjadi bagian dari perjalanan hidupnya.
Setelah menuntaskan pengabdian selama 13 tahun, Arief menyatakan telah menjalani seluruh peran yang dipercayakan kepadanya di MK dengan baik, mulai dari Hakim Konstitusi, Wakil Ketua, Ketua MK yang dipilih secara aklamasi dua kali, hingga kembali menjadi hakim.
“Bagi saya tidak ada bedanya. Dalam posisi apa pun, kita tetap bisa melakukan pengabdian sebaik-baiknya kepada Mahkamah, kepada lembaga ini, kepada negara, dan kepada bangsa,” ujarnya.
Advertisement
Manusia itu Ada Batas Usia-Jabatan
Arief mengatakan setiap manusia memiliki batas dalam hidupnya, baik batas usia, jabatan, maupun karier.
“Dari pengalaman tersebut, saya menyadari satu hal manusia memiliki batas. Batas usia, batas jabatan, batas karier, dan batas dalam segala hal,” kata Arief.
Ia menyampaikan, kesadaran soal batas tersebut menjadi pelajaran penting yang ia peroleh selama 13 tahun mengabdi di MK. Menurut Hakim Arief, pemahaman itu diperlukan agar setiap insan dapat menerima pergantian peran dan tanggung jawab dengan lapang dada.
“Sebagai orang yang mungkin paling tua di ruangan ini, saya berpesan kepada adik-adik semua bahwa segala sesuatu ada batasnya. Kita harus ikhlas menerima batas-batas itu, baik batas usia, jabatan, maupun karier,” ucap dia.
Adapun acara wisuda purnabakti Hakim Arief tersebut dihadiri oleh delapan Hakim Konstitusi, yakni Ketua MK Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Anwar Usman.
Arief menyebut bahwa lingkungan MK selama ini telah memberikan kontribusi besar dalam perkembangan pengetahuan dan wawasannya. Ia mengaku banyak belajar dari sesama Hakim Konstitusi, staf ahli, pegawai MK, serta para ahli dari berbagai bidang yang terlibat dalam persidangan.
“Selama 13 tahun itu terjadi lonjakan ilmu, pengetahuan, kebijaksanaan, dan pengalaman menuju ke arah kebaikan,” kata Arief.