Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak sopir Toyota Alphard yang terekam menerobos lampu merah di area zebra cross Bundaran HI dan sempat terlibat cekcok dengan satpam.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyatakan penindakan sudah berjalan.
"(Sudah) penindakan dengan tilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, Sabtu (25/7/2026).
Ojo menjelaskan pengemudi dikenai tilang karena dua pelanggaran: menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan.
"STNK asli ada, hanya pelat palsu," jelas Ojo.
Adapun pelat asli Alphard yakni Nomor Register Asli: B 97 ELI, sementara nomor pelat palsu yakni Nomor Register Palsu : D 1828 XHQ
Sementara ancaman hukuman atas penindakan tilang ada dua pasal yaitu :
Pasal 287 ayat 2:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 280
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Advertisement