Pemilik Alphard Viral di Bundaran HI Bukan Polisi, Ini Sosoknya

Polda Metro Jaya memastikan Alphard viral di Bundaran HI bukan milik anggota polisi. Status kepemilikan dan pajak kendaraan itu diungkap penyidik.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Pemilik Alphard Viral di Bundaran HI Bukan Polisi, Ini Sosoknya
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melayangkan surat panggilan kepada pengemudi Toyota Alphard dan petugas keamanan (satpam) yang terlibat cekcok di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. (Foto: Tangkapan Layar Sosmed)

Polda Metro Jaya memastikan Toyota Alphard yang viral setelah menerobos zebra cross di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, bukan milik anggota polisi yang terlibat cekcok dengan petugas keamanan. Mobil tersebut diketahui merupakan kendaraan pinjaman.

Penyidik mengungkap Alphard itu dipinjam anggota polisi dari rekannya berinisial DD alias A. Di sisi lain, proses administrasi kendaraan belum beres karena pemilik baru belum mengurus balik nama.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, kendaraan itu sebelumnya milik seorang dokter berinisial dr. E. Setelah dijual, pemilik lama mengajukan pemblokiran sehingga seluruh kewajiban administrasi beralih ke pemilik baru.

AKBP Ojo menyebut Alphard tersebut awalnya terdaftar atas nama dr. E. Setelah berpindah tangan kepada DD alias A, pemilik lama melakukan pemblokiran agar kewajiban administrasi tidak lagi dibebankan kepadanya.

Pemblokiran itu dilakukan setelah transaksi jual beli dilaporkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten sekitar dua tahun lalu. Dengan status tersebut, pemilik baru seharusnya segera mengurus balik nama.

"Setelah kendaraan tersebut dijual, dr. E melakukan pemblokiran kendaraan. Sehingga pemilik baru seharusnya melakukan balik nama kendaraan atas nama dia," kata Ojo saat dihubungi, Selasa (28/7/2026).

Balik Nama Mandek

Menurut Ojo, hingga kini DD alias A belum mengurus balik nama, imbasnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak bisa diperpanjang karena persyaratan administrasi mensyaratkan identitas asli pemilik yang tercantum di dokumen.

Ia menekankan, proses balik nama menjadi prasyarat agar seluruh kewajiban, termasuk pajak, dapat diselesaikan oleh pihak yang menguasai kendaraan saat ini.

"Si pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK karena persyaratannya harus ada KTP asli. Seharusnya dia balik nama kendaraan tersebut, tapi tidak dilakukan," ujarnya.

"Saat ini proses balik nama dan pembayaran pajak akan dilakukan oleh pemilik yang menguasai kendaraan. Hal itu harus dilakukan karena menyangkut ketaatan membayar pajak dan nama baik orang yang namanya masih tercantum di STNK. Padahal kendaraan itu sudah dijual dan pemilik lama juga sudah meminta pemblokiran sejak dua tahun lalu," jelasnya.

Pelat D 2828 HQ Palsu, Nomor Asli B 97 ELI Menunggak

Penyelidikan menemukan Alphard tersebut menggunakan pelat nomor palsu D 2828 HQ. Nomor registrasi aslinya adalah B 97 ELI dan tercatat menunggak pajak sejak Oktober 2023.

Ojo menegaskan, tunggakan pajak bukan tanggung jawab pemilik lama karena kendaraan telah dijual dan statusnya diblokir. Kewajiban pembayaran berada pada pemilik yang menguasai kendaraan saat ini.

"Itu pajaknya sampai Oktober 2023. Dia tidak bisa bayar pajak karena sudah diblokir. Maka dia harus balik nama supaya bisa bayar pajak. Kalau sudah balik nama, otomatis dia juga harus membayar pajak dan dendanya," kata Ojo.

Polisi Hanya Meminjam Mobil Alphard

Polda Metro Jaya juga memastikan Alphard viral di Bundaran HI bukan milik anggota Polri yang terlibat cekcok. Anggota tersebut hanya meminjam kendaraan dari DD alias A.

Ojo menekankan bahwa pemilik baru kendaraan bukan berasal dari institusi kepolisian maupun pejabat publik.

"Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Anggota ini pinjam mobil ke temannya, temannya itu yang punya Alphard," tandas dia.

Rekomendasi