RUU Pemilu Ditargetkan Rampung 2,5 Tahun Masa Pemerintahan Prabowo
Pemerintah menargetkan revisi UU Pemilu rampung dalam 2,5 tahun masa pemerintahan untuk memberi waktu persiapan Pemilu 2029.
Pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dapat diselesaikan dalam setengah masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Target tersebut ditetapkan punya tujuan untuk memberi ruang persiapan menjelang Pemilu 2029.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut penyelesaian RUU Pemilu diharapkan rampung dalam waktu 2,5 tahun sejak awal pemerintahan.
"Target kita sebenarnya RUU ini sudah selesai pada saat 2,5 tahun usia dari pemerintahan ini, supaya ada tenggang waktu yang cukup mempersiapkan pemilu 2,5 tahun sebelum dilaksanakan tahun 2029," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta seperti dikutip Antara, Rabu (22/4/2026).
Antisipasi Putusan MK
Yusril mengingatkan, proses legislasi tidak berhenti setelah pengesahan undang-undang. Ia menyoroti kemungkinan adanya uji materi ke Mahkamah Konstitusi yang dapat memengaruhi implementasi aturan.
"Mahkamah bikin pembatalan ataupun penafsiran baru lagi, kadang-kadang kaget-kaget dan itu bukan hanya merepotkan pemerintah dari segi anggaran, dari segi pengamanan, tapi juga merepotkan KPU sebagai pelaksana pemilu di lapangan," ucapnya.
Oleh sebab itulah, pemerintah berharap pembahasan dapat dimulai pada pertengahan 2026.
Meski begitu, inisiatif RUU Pemilu ini berada di tangan DPR, sehingga pembahasan sangat bergantung pada kesiapan parlemen menyusun draf awal.
Pemerintah Tunggu Draf Resmi
Yusril menyampaikan, pemerintah saat ini menunggu draf resmi dari DPR sebelum mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Proses tersebut juga akan melibatkan arahan langsung dari Presiden, terutama terkait isu-isu krusial yang berkaitan dengan putusan MK.
Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut pembahasan RUU Pemilu masih dalam tahap komunikasi dengan partai politik.
Sementara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam merumuskan beleid tersebut.
"Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK batalin, MK mutusin, kemudian MK putusin lagi yang lain sehingga sekali ini, ya, tolong kita bersabar semua," katanya.
Ia menambahkan, DPR juga meminta partai politik, baik yang berada di parlemen maupun di luar parlemen, untuk melakukan simulasi sistem pemilu sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU tersebut.