DPR Targetkan Revisi UU Pemilu Rampung Akhir 2026
Komisi II DPR RI menargetkan revisi UU Pemilu selesai paling lambat akhir 2026. Tahap awal dimulai dengan penjaringan aspirasi publik sejak awal tahun.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) ditargetkan rampung paling lambat pada akhir 2026, sesuai dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Prolegnasnya 2026, jadi amanahnya kepada kami, kami upayakan akan selesai tahun ini,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/1).
Ia menegaskan, Komisi II DPR RI akan segera menyusun jadwal kerja pembahasan revisi UU Pemilu melalui rapat internal yang digelar dalam waktu dekat.
Tahapan Penjaringan Aspirasi hingga Pembentukan Panja
Rifqi menjelaskan, tahap awal pembahasan akan difokuskan pada penjaringan pandangan publik yang direncanakan berlangsung dari Januari hingga April 2026.
“Kalau kami bikin timeline, nanti timelinenya akan dibahas hari ini di rapat internal Komisi II DPR RI, kira-kira gambarannya Januari, Februari, Maret, April itu kita menghimpun pandangan publik,” tutur Rifqi.
Menurutnya, proses tersebut penting untuk memperoleh masukan dari berbagai pemangku kepentingan kepemiluan, termasuk kelompok masyarakat sipil, guna mengevaluasi desain dan pelaksanaan sistem pemilu yang berlaku saat ini.
“Itu penting bagi kami untuk mendapatkan insight dari berbagai pihak, sekaligus memenuhi kewajiban bagi DPR untuk menghadirkan apa yang kita sebut dengan meaningful participation,” ujarnya.
Pada tahap berikutnya, Komisi II DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Pemilu. Panja tersebut akan membahas daftar inventarisasi masalah serta sikap fraksi-fraksi terhadap substansi perubahan regulasi.
“Nah dari Panja itu nanti akan bisa terlihat daftar inventarisir masalah di Undang-Undang Pemilu dan pandangan para fraksi-fraksi di Komisi II DPR RI terkait dengan Undang-Undang Pemilu kita ke depan,” pungkas Rifqi.