Pilkada 2024

25 Juli 2024

Berita Utama

Berita Terbaru

Berita Utama Lainnya

{{caption}}
Andika Perkasa hingga Risma Gugat Hasil Pilgub ke MK, PDIP Beberkan Bukti Dugaan Kecurangan

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur itu diterima MK secara daring melalui simpel.mkri.id pada Rabu (11/12) malam.

{{caption}}
Jakarta Belum Masuk, Ini 7 Permohonan Gugatan Pilkada 2024 di MK hingga Sore Ini

Sulteng dan Sumut di antaranya telah mengajukan permohonan sengketa ke MK.

{{caption}}
Kalah 595 Suara, Putra Eks Wali Kota Gugat Hasil Pilkada Palopo ke MK

Anak eks Wali Kota Palopo Judas Amir itu kalah tipis yakni 595 suara dari rivalnya paslon nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin.

{{caption}}
VIDEO: Mahfud Blak-blakan Soal Pilkada Singgung Jokowi & Megawati

Menurutnya, pengaruh Joko Widodo aatau Jokowi dan Prabowo tidak banyak dalam Pilkada ini

{{caption}}
Wamendagri Bima Arya Sebut Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif

Kemendagri berperan penting dalam memperbarui data pemilih melalui Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

{{caption}}
28 Petugas Penyelenggara Pemilu Meninggal Selama Pilkada 2024, Ini Penyebabnya

Jumlah itu meruapakan angka kematian terhitung hingga 8 Desember 2024.

{{caption}}
Kotak Kosong Menang di Pangkalpinang dan Bangka, Pilkada Ulang Digelar 27 Agustus 2025

37 Daerah dengan kontestan pasangan calon tunggal, terdapat dua daerah yang dimenangkan kotak kosong.

{{caption}}
MK Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Ini Rinciannya

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 206 permohonan sengketa Pilkada 2024 tingkat kabupaten hingga provinsi.

{{caption}}
Rekapitulasi KPU Pilgub Sumut 2024: Bobby Nasution-Surya Ungguli Edy Basri Rahmayadi-Hasan, Selisih 1,6 Juta Suara

Hasil rekapitulasi menetapkan Bobby-Surya mendapatkan 3.645.611 suara. Sedangkan paslon nomor urut dua Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara.

{{caption}}
MK Tegaskan Belum Terima Gugatan Sengketa Pilkada Provinsi Hingga Senin Siang

Suhartoyo menegaskan batas waktu pendaftaran sengketa pilkada adalah tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan