M Qodari: Putusan MK Soal Pemilu Dipisah Sudah Kebablasan
Menurutnya, langkah MK tersebut sudah melampaui batas kewenangannya sebagai lembaga yudikatif.
Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari, mengkritik keras putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
Menurutnya, langkah MK tersebut sudah melampaui batas kewenangannya sebagai lembaga yudikatif.
“Karena sudah kebiasaan nabrak-nabrak, kali ini MK kebablasan. Nabraknya bukan cuma undang-undang, tapi juga konstitusi,” ujar Qodari di salah satu podcast, dikutip Jumat (11/7).
Qodari menyebut, banyak pasal dalam UUD 1945 yang secara eksplisit menyatakan bahwa teknis pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh undang-undang.
Karena itu, menurutnya, MK seharusnya bersikap sebagai negatif legislator, bukan positif legislator yang justru menulis pasal layaknya pembentuk undang-undang.
“MK itu seharusnya judicial restraint, bukan judicial activism. Tugas MK membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, bukan membuat norma baru,” tegasnya.
Tak Selesaikan Masalah
Latar Belakang Putusan MKPada akhir Juni 2025 lalu, MK mengabulkan gugatan uji materi yang memutuskan agar pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dilakukan secara terpisah.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemisahan itu dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah dan memperkuat kualitas demokrasi.
Putusan ini otomatis membatalkan skema pemilu serentak seperti yang dijalankan pada 2019 dan 2024, di mana pemilu legislatif dan eksekutif, baik pusat maupun daerah, digelar dalam waktu bersamaan.
Namun, menurut Qodari, anggapan bahwa pemisahan pemilu otomatis akan menyelesaikan semua persoalan adalah keliru.
“Seolah-olah dengan pemisahan ini semua masalah akan selesai. Padahal enggak juga. Dulu kita juga pernah menjalankan pemilu legislatif dan presiden terpisah. Enggak ada masalah besar,” ujar dia.
Usulan Qodari
Qodari mengingatkan bahwa sebelum putusan MK yang menyatukan pemilu pada 2014, Indonesia menjalankan pemilu legislatif pada April dan pilpres putaran pertama pada Juli, lalu putaran kedua pada September. Menurutnya, model seperti itu masih bisa dijalankan tanpa harus memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Qodari mengusulkan agar pemilu dilakukan dalam dua tahap, namun tetap dalam skema nasional. Tahap pertama untuk legislatif (DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota), lalu tahap kedua untuk pemilu eksekutif (presiden dan kepala daerah).
“Kalau mau lebih efisien, ya pisahkan antara pemilu legislatif dan eksekutif. Bukan nasional dan daerah. Dengan begitu, rakyat bisa lebih fokus memilih partai, lalu memilih pemimpin,” jelasnya.
Qodari menilai, keputusan MK kali ini tidak hanya mencampuri domain pembentuk undang-undang, tetapi juga berpotensi menciptakan kebingungan teknis di lapangan karena perubahan pola pemilu yang mendadak dan belum tentu siap dijalankan secara optimal.
“MK mendapat tepuk tangan ketika memutus soal threshold. Tapi kali ini, pendekatannya kebablasan. Ini bukan lagi judicial review, tapi semacam judicial legislating,” tutup Qodari.