NasDem Kritik Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah: Inkonstitusional
NasDem menilai berpotensi memunculkan krisis konstitusional dan deadlock constitusional, jika tetap dilaksanakan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah menuai kritik pedas dari NasDem. Partai besutan Surya Paloh ini menilai putusan MK bersifat inkonstitusional atau bertentangan dengan undang-undang dasar (UUD) 1945.
"Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD adalah melanggar UUD NRI 1945 dan karenanya putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional," kata Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat dalam konferensi pers di Kantor NasDem Jakarta Pusat, Senin (30/6).
Putusan MK itu, katanya, berpotensi memunculkan krisis konstitusional dan deadlock constitusional, jika tetap dilaksanakan. Namun demikian, NasDem tak terlalu ambil pusing karena menilai putusan MK tersebut tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dia menjelaskan Pasal 22E UUD 1945 menyatakan pemilu untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Sementara itu, putusan MK terbaru menyatakan bahwa pemilu nasional dan daerah dilakukan terpisah dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
"Dengan demikian, ketika setelah 5 tahun periode DPRD tidak dilakukan pemilu DPRD maka terjadi pelanggaran konstitusional," ujar Lestari.
Dia menambahkan, MK telah memasuki dan mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden (Pemerintah).
"Dan (MK) tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi," tutur dia.
Putusan MK Langgar Prinsip Kepastian Hukum
NasDem juga menilai MK melanggar prinsip kepastian hukum. Yakni prinsip hukum yang tidak mudah berubah dan putusan hakim harus konsisten. Jika putusan hakim berubah-ubah dapat menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
"Dari sini jelas menegaskan pentingnya kepastian hukum dan stabilitas dalam sistem hukum, dan putusan hakim yang tidak konsisten dan berubah-ubah dapat menyebabkan ketidakpastian dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, ini sebagai moralitas internal dari sistem hukum," pungkas Lestari.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.
Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Secara lebih rinci, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:
"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional."