NasDem Tolak Putusan MK soal Pemilu Dipisah: Pencurian Kedaulatan Rakyat
NasDem juga mengaku heran dengan putusan itu. Sebab, MK tak diberikan kewenangan mengubah norma dalam UUD 1945.
Partai NasDem beraksi keras atas putusan MK yang menyatakan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah dipisah. NasDem menilai putusan MK atas perkara tersebut sebagai pencurian kedaulatan rakyat melalui putusan tersebut.
"Dengan keputusan ini, MK sedang melakukan pencurian kedaulatan rakyat," kata Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat dalam konferensi pers di NasDem Tower Jakarta Pusat, Senin (30/6).
NasDem juga mengaku heran dengan putusan itu. Sebab, MK tak diberikan kewenangan mengubah norma dalam UUD 1945. Sebab itulah, dia menilai putusan MK bertentangam dengan UUD 1945.
"Sehingga putusan MK terkait pergeseran pemilihan kepala daerah dan DPRD melampaui masa pemilihan 5 tahun adalah inkonstitusional bertentangan dengan pasal 22B UUD 1945," ucap Lestari.
Putusan MK Picu Krisis Konstitusional
NasDem menambahkan, putusan MK tersebut dapat mengakibatkan krisis konstitusional, bahkan deadlock constitutional.
Dalam Pasal 22E UUD NRI 1945, disampaikan bahwa pemilu serentak dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Sementara dalam putusan MK, pemilu nasional dan daerah dilakukan terpisah dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
"Dengan demikian, ketika setelah 5 tahun periode DPRD tidak dilakukan pemilu DPRD maka terjadi pelanggaran konstitusional," ujar Lestari.
Dia menilai MK telah mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden (Pemerintah). Lestari menyebut MK juga telah melanggar prinsip kepastian hukum yang seharusnya tidak mudah berubah dan harus konsisten.
"MK telah menjadi negative legislator sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi," tutur Lestari.
Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.
Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Secara lebih rinci, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:
"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional."