Untung Rugi Pemisahan Pemilu bagi Partai, Rakyat dan Penyelenggara Pemilu
Putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dan daerah pada 2029 mendatang menuai polemik. Masyarakat terbelah dalam merespons putusan MK itu.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dan daerah pada 2029 mendatang menuai polemik. Masyarakat terbelah dalam merespons putusan MK tersebut. Ada pihak yang mendukung, ada pula yang menolak.
Suara penolakan datang dari partai politik di DPR. Mereka beralasan MK telah melampaui kewenangannya memutuskan skema pemilu 5 tahunan tersebut. Selain itu, partai menganggap, pemisahan pemilu tersebut hanya akan merenggut hak politik rakyat.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pleno MK pada Kamis (26/6), sebagai respons atas gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan keserentakan dalam Pemilu tidak lagi bisa dilakukan secara bersamaan seperti dalam skema pemilu 5 kotak yang terjadi pada 2019 dan 2024.
Peneliti SMRC, Saidiman Ahmad beranggapan putusan MK tersebut sebenarnya berdampak positif bagi penyelenggara pemilu dan pemilih. Bagi rakyat, mereka memiliki cukup waktu untuk mengenal dan mendalami informasi tentang pasangan calon yang akan dipilih.
Selain itu, kata Saidiman, dari sisi publik, semakin banyak peristiwa pemilu, semakin baik untuk menumbuhkan dan mematangkan sikap demokratis rakyat.
"Pemisahan ini akan mengurangi beban penyelenggara pemilu. Dari sisi publik, pemisahan ini bisa memperkuat informasi yang bisa mereka himpun sebelum menentukan pilihan," kata Saidiman saat dihubungi merdeka.com, Rabu (10/7).
Soal penolakan partai, dia menilai, partai masih menganggap pemilu digelar serentak antara pemilu nasional dan daerah lebih efisien ketimbang harus dipisah. Namun, menurut dia, keserentakan bukan acuan untuk mengukur efisiensi melainkan bergantung pada kinerja dari penyelenggara pemilu.
"Mungkin masih muncul asumsi bahwa pemilu serentak dinilai lebih efisien. Tapi asumsi ini sebetulnya lemah karena pelaksanaan pemilu ada di masing-masing tingkatan. Efisiensi dan efektifitas bukan pada keserentakannya tapi pada bagaimana kerja-kerja pemilu di masing-masing tingkatan itu dilakukan," papar Saidiman.
Bagi partai, lanjut Saidiman, pemisahan itu justru memberikan hikmah sendiri lantaran memberi ruang lebih besar buat partai untuk melakukan sosialisasi kandidat.
"Yang mungkin tidak diuntungkan adalah pihak yang selama ini memanfaatkan pengetahuan publik yang terbatas untuk kemudian melakukan kampanye politik identitas atau jalan pintas membeli suara," tutup Saidiman.
Tingkatkan Partisipasi Pemilih
Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Devi Darmawan mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal bisa meningkatkan partisipasi pemilih.
“Pemisahan pemilihan di level daerah dan level nasional ini memang salah satunya juga untuk meningkatkan partisipasi yang bermakna dari masyarakat agar lebih rasional di dalam memberikan suaranya ketika dia memberikan suara di level daerah maupun untuk pemilu nasional,” kata Devi dilansir Antara di Jakarta, Rabu (10/7).
Menurut dia, sumbu dari Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 salah satunya adalah untuk menggerakkan partai politik agar lebih dekat kepada masyarakat sebagai konstituen.
“Jadi secara tidak langsung, ini mendorong partai untuk bisa lebih dekat dengan masyarakat,” katanya.
Namun begitu, Devi menyebut partisipasi pemilih tidak hanya tergantung pada sistem pemilu. Kinerja partai politik dinilai turut berpengaruh dalam meningkatkan angka partisipasi tersebut.
“Ada beberapa faktor yang mempengaruhi partisipasi pemilih di dalam memberikan suaranya dalam pemilu. Itu ada tentang figur, kemudian juga ada tentang kesesuaian dengan konteks yang dibawa, kemudian dengan engagement-nya (pelibatan) dia (pemilih) dengan partai politik, kemudian juga dengan kesadaran berpolitiknya dia,” ucapnya.
DPR Tuding MK Manuver Mainkan Norma
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menilai Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan permainan norma dalam putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
"Ini saya sebut 'permainan', norma dimainkan sehingga putusan Mahkamah Konstitusi terkesan kepada norma materi muatan, bukan norma yang sebagaimana tugas MK untuk memutus tentang terkait dengan norma undang-undang," kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7).
Hal itu disampaikannya saat memimpin jalannya rapat dengar pendapat umum tentang penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang turut dihadiri pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie.
Sebab, kata dia, MK dalam menguji suatu undang-undang sedianya tidak sampai masuk ke dalam norma yang menjadi materi muatan.
"Leverage daripada MK itu adalah norma undang-undang seperti itu, tetapi sekarang ini, putusan kecederungannya lebih kepada norma yang menjadi muatan materi," ujarnya.
Dia lantas mencontohkan norma yang seharusnya dikeluarkan oleh MK dalam memutus perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal desain keserentakan pemilu.
"Jadi kayak sepanjang tidak dimaknai pemilu nasional terpisah dengan pemilu daerah. Titik, itu norma. Ada keserentakan, norma itu," ucapnya.