Ladang Ganja 20 Hektare Ditemukan di Perbukitan, Polda Sumsel Selidiki Jaringan di Baliknya
Ladang ganja itu berada di Desa Batu Jungul, Muara Pinang, Empat Lawang. Lokasinya cukup jauh dari pemukiman dan sulit dijangka menggunakan kendaraan bermotor.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Selatan mengungkap keberadaan ladang ganja di kawasan perbukitan Kabupaten Empat Lawang. Temuan tersebut menunjukkan masih adanya aktivitas penanaman narkotika di wilayah terpencil yang kini tengah didalami lebih lanjut oleh aparat kepolisian. Sebanyak 220 kilogram ganja diamankan polisi.
Ladang ganja itu berada di Desa Batu Jungul, Muara Pinang, Empat Lawang. Lokasinya cukup jauh dari pemukiman dan sulit dijangka menggunakan kendaraan bermotor.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan pengembangan penangkapan pelaku inisial PD di Palembang beberapa waktu lalu. Pelaku berperan mengelola seluruh rantai produksi mulai dari penanaman hingga distribusi.
"Kami temukan ladang ganja dalam jumlah yang besar, arealnya saja seluas 20 hektare," ungkap Dirres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana, Senin (27/4).
Jaringan
Dari pemeriksaan, tersangka PD mengendalikan jaringan yang telah beroperasi sejak tahun 2024 dengan distribusi mencakup wilayah Empat Lawang, Palembang, hingga pulau Jawa. Jaringan ini dikelola empat orang yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Sasaran distribusi utama jaringan ini ke Palembang dan pulau Jawa. Kami masih buru empat pelaku lain yang terlibat," kata Yulian.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.
Barang Bukti
Barang bukti diamankan meliputi 220 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 11 karung besar, empat unit sepeda motor hasil tindak pidana, serta dokumen kepemilikan lahan dan peta ladang ganja.
"Kami bakal bongkar jaringan ini agar bisnis mereka terputus," katanya.