Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang, 220 Kg Disita dan Bandar Utama Ditangkap

Penangkapan tersangka utama berinisial PD alias Pinhar dilakukan di loket bus Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang.

Mardani
Oleh Mardani - Reporter
Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang, 220 Kg Disita dan Bandar Utama Ditangkap
Petugas Polda Sumatera Selatan membongkar ladang Ganja seluas 20 hektar di Empat Lawang, Sumatera Selatan, Jumat (24/04/2026). (Humas Polri)

Polda Sumatra Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja berskala besar melalui operasi gabungan pada Jumat, 24 April 2026. Operasi ini membongkar ladang ganja seluas 20 hektare di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, sekaligus mengamankan 220 kilogram ganja kering siap edar.

Operasi dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana, bersama Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif sejak Februari 2026 yang berhasil memetakan jaringan distribusi ganja lintas wilayah hingga Pulau Jawa.

Penangkapan tersangka utama berinisial PD alias Pinhar dilakukan di loket bus Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang. Dari tangan tersangka, petugas menemukan ganja yang kemudian mengarah pada pengembangan ke lokasi utama di Desa Batu Jungul. Di lokasi tersebut, petugas menemukan ladang ganja aktif beserta barang bukti ganja kering dalam jumlah besar.

Barang Bukti yang Diamankan

FOTO: Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang
Petugas Polda Sumatera Selatan saat konferensi pers mengungkap kasus peredaran ganja jaringan Empat Lawang dengan barang bukti 220 kilogram ganja kering di Paolres Empat Lawang, Sumatera Selatan, Minggu (26/04/2026). Humas Polri

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 220 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 11 karung besar, empat unit sepeda motor hasil tindak pidana, serta dokumen kepemilikan lahan dan peta ladang ganja. Selain itu, petugas juga mengungkap bahwa tersangka mengelola seluruh rantai produksi mulai dari penanaman hingga distribusi.

Dari hasil penyidikan, tersangka PD diketahui mengendalikan jaringan yang telah beroperasi sejak tahun 2024 dengan distribusi mencakup wilayah Empat Lawang, Palembang, hingga Pulau Jawa. Empat orang lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kemungkinan pengembangan pasal sesuai hasil penyidikan lanjutan.

Didistribusikan ke Pulau Jawa

FOTO: Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang
Petugas Polda Sumatera Selatan membongkar ladang Ganja seluas 20 hektar di Empat Lawang, Sumatera Selatan, Jumat (24/04/2026). Humas Polri

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi kuat antara Polda dan jajaran kewilayahan.

“Sejak 2024 jaringan ini mengelola ladang ganja dan mendistribusikannya hingga ke Pulau Jawa. Hari ini seluruh rantai tersebut berhasil kami putus. Barang bukti 220 kilogram ganja tidak jadi beredar, dan pengembangan terhadap jaringan terus kami lakukan,” tegas Kombes Pol Yulian Perdana.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi langkah strategis dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika di wilayahnya.

“Ladang ganja seluas 20 hektare telah kami bongkar dan bandar utamanya berhasil diamankan. Kami juga terus memburu para pelaku lain serta melakukan pendekatan sosial kepada masyarakat agar tidak kembali terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” ujar AKBP Abdul Aziz Septiadi.

Kabid Humas Polda Sumatra Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, pada Minggu(26/04/2026) menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu capaian terbesar dalam pemberantasan narkotika di wilayah Sumatra Selatan.

Polda Sumsel tidak hanya menindak peredaran narkoba di hilir, tetapi juga memutus sumber produksi di hulu. Ladang ganja 20 hektare dan 220 kilogram ganja yang berhasil disita merupakan bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Rekomendasi