Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menunjuk eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebagai kuasa hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penunjukan ini dilakukan setelah Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Febrie Adriansyah dengan alasan kesehatan.
Febri Diansyah mulai mendampingi proses pemeriksaan kliennya pada hari yang sama di Kejaksaan Agung.
Advertisement
Kuasa Hukum Baru Dampingi Pemeriksaan
"Saya baru (ditunjuk menjadi kuasa hukum). Jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin," tutur Febri di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/7/2026) malam.
Ia menyebut kliennya menerima sekitar 20 hingga 30 pertanyaan pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Materi yang ditanyakan masih bersifat umum.
"Pertanyaan itu ada banyak, ada yang sifatnya umum seperti identitas, riwayat kerja, data-data informasi-informasi umum lainnya begitu, karena kalau proses pemeriksaan ini kan sebenarnya baru proses pemeriksaan awal," jelas dia.
Advertisement
Febrie Adriansyah Tersangka TPPU dan Sprindik Baru Kejagung
Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam, Tim 9 Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
"Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan. Tentu kita sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum," katanya.
Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan sprindik baru diterbitkan setelah Kejaksaan menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum. Sprindik pertama bernomor 43 untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT KNI.
Sprindik kedua bernomor 44 berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout). Adapun sprindik ketiga bernomor 45 diterbitkan untuk penyidikan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.