Febrie Adriansyah buka suara mengenai emas batangan seberat 74 kilogram yang disita penyidik saat penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Respons mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu disampaikan saat ia hendak dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jumat (24/7/2026) malam.
Febrie tidak menjelaskan asal-usul maupun kepemilikan emas tersebut. Ia meminta agar pertanyaan terkait barang bukti itu ditujukan kepada penyidik Kejaksaan Agung.
"Itu biar jaksa penyidik lihat itu punya siapa dan digunakan untuk apa kegiatannya. Nanti minta penyidik jawab," kata Febrie saat hendak dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jumat (24/7/2026) malam.
Advertisement
Sitaan dari Kafe dan Money Changer di Cipete
Penyidik sebelumnya menyita sejumlah barang bukti dari beberapa lokasi. Dari Kafe de'Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, diamankan dokumen, telepon genggam, uang tunai sebesar 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp 259.159.000. Setelah dikonversi, nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai sekitar Rp 60 miliar.
Di lokasi lain, yakni sebuah money changer di kawasan Cipete, penyidik menyita 71 barang bukti. Di antara temuan itu terdapat 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp 7,2 miliar.
Dari rumah di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram. Selain emas, turut diamankan dokumen, telepon genggam, serta sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah dan brankas. Nilai keseluruhan uang tunai yang telah dikonversi dari seluruh lokasi diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.
Advertisement
Status Hukum Febrie Adriansyah dan Arah Penyidikan
Seluruh barang bukti tersebut disita dalam rangka penyidikan tiga perkara: dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020–2025.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan ketiga perkara tersebut.
Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka.
Berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan supervisi KPK serta pengawasan Komisi III DPR melalui panitia kerja (Panja).