KPK Tegaskan Penahanan Eks Jampidsus Febrie Sesuai SOP, Bantah Kriminalisasi

Setelah Febrie Adriansyah mengklaim dikriminalisasi, KPK menegaskan penahanan sesuai SOP dan berada dalam koordinasi penyidikan dengan Kejagung.

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi - Reporter
KPK Tegaskan Penahanan Eks Jampidsus Febrie Sesuai SOP, Bantah Kriminalisasi
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di rutan KPK di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/07/2026). (KLY/ Arie Basuki)

KPK menepis tudingan kriminalisasi terhadap mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Ely Kusumastuti menyatakan penahanan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan menjadi kewenangan penyidik.

Pernyataan itu disampaikan Ely di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, tak lama setelah Febrie ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (24/7/2026) malam.

Ely menambahkan proses penanganan perkara dipantau oleh unit internal KPK dan lembaga eksternal, termasuk Komisi Kejaksaan.

Respons KPK di Rutan KPK

Menanggapi pernyataan Febrie yang merasa dikriminalisasi, Ely menegaskan penyidik bekerja sesuai koridor.

"Saya rasa tidaklah, kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya," ujar Ely di Rutan KPK.

Ia menyebut penilaian atas langkah penyidikan berada pada ranah penyidik, dan selama koordinasi tidak ada temuan pelanggaran.

"Kalau selama kami dalam koordinasi perkara, kami belum melihat itu. Apalagi yang melakukan pengawasan kan bukan hanya dari Kedeputian Korsup KPK, tetapi juga dilakukan oleh rekan-rekan Kortas pun juga memonitor, kemudian dari Komisi Kejaksaan juga ikut memonitor," papar Ely.

Ely juga menekankan tidak ada kejanggalan dalam penanganan perkara.

"Kami tidak melihat kejanggalan karena kami pun tetap ada di situ untuk melakukan koordinasi. Cuma itu sudah terwakili oleh teman-teman dari Humas Polda Metro Jaya," terang Ely.

Koordinasi KPK Sejak Tahap Penyidikan

Ely menjelaskan perkara yang menjerat Febrie masuk dalam kewenangan koordinasi dan supervisi KPK sejak tahap penyidikan di Polda Metro Jaya hingga pelimpahan ke Kejagung.

"Jadi pada intinya memang perkara Pak FA ini, Pak Febry Ardiansyah memang adalah perkara koordinasi kami. Itu sejak di penyidikan Polda Metro Jaya kemudian dilimpah di Kejaksaan, ini perkara adalah koordinasi dari KPK, sebagaimana fungsi Deputi Korsup," kata Ely.

Ia menyebut koordinasi dilakukan intensif bersama penyidik, dan pada hari yang sama Kejaksaan Agung meminta bantuan penitipan tahanan di Rutan KPK.

"Kami sudah dari awal intens melakukan koordinasi aktif terus-menerus bersama dengan penyidik. Dan hari ini sebagaimana rekan-rekan saksikan tadi memang ada permintaan perbantuan untuk penitipan tahanan dari penyidik Kejaksaan Agung untuk tahanan dititipkan di sini," sambung dia.

Menurut Ely, surat bantuan penitipan tahanan telah dijalankan. KPK akan terus menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi agar penanganan perkara berlangsung cepat dan transparan.

"Ada surat bantuan penitipan tahanan sudah kami laksanakan. Dan untuk selanjutnya sebagaimana fungsi koordinasi supervisi kami akan terus aktif berkoordinasi dalam penyidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan Kejaksaan Agung, dan kami akan terus mendorong sehingga penanganan perkara bisa cepat, bisa segera mendapatkan kepastian hukum. Fungsi transparansi dalam penyidikan, fungsi pengawasan kami lakukan secara intens," Ely menandaskan.

Pernyataan Febrie Sebelum Dibawa ke Rutan

Sebelum digiring ke mobil tahanan Kejagung untuk dibawa ke Rutan KPK, Febrie menyampaikan keberatannya kepada wartawan.

"Saya merasa memang ini kriminalisasi," kata Febrie kepada wartawan.

Ia membenarkan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kemudian langsung ditahan.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya.

Menurut Febrie, alat bukti yang digunakan penyidik masih perlu pendalaman dan konfirmasi, sehingga belum layak menjadi dasar penahanan. Keberatan itu disebutnya telah disampaikan kepada jaksa pemeriksa.

"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," ucap dia.

Ia juga membandingkan proses yang dijalaninya dengan mekanisme penanganan perkara saat ia masih memimpin Jampidsus di Gedung Bundar Kejagung.

"Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu, berkali-kali dilakukan expose. Baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan," katanya.

Meski keberatan, Febrie menyatakan akan menghormati proses yang berjalan.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya," ucapnya.

Rekomendasi