Praperadilan Silmy Karim di PN Jaksel, Gugat Sahnya Penyitaan KPK

Silmy Karim menggugat sahnya penyitaan KPK lewat praperadilan di PN Jaksel terkait izin tinggal WNA. Sidang perdana digelar 14 September 2026.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Praperadilan Silmy Karim di PN Jaksel, Gugat Sahnya Penyitaan KPK
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim (tengah), usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/6/2026). Ini merupakan pemeriksaan perdana Silmy Karim setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK pada 4 Juni 2026. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penyitaan aset oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Sidang perdana dijadwalkan Senin, 14 September 2026, pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Jumat (4/9/2026) dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara tercantum sebagai "Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan", dikutip Selasa (8/9/2026).

Dalam permohonan ini, KPK beserta para pimpinan KPK ditempatkan sebagai termohon. Petitum belum tersedia di SIPP. PN Jakarta Selatan menetapkan Yuliana sebagai hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini.

KPK Ungkap Penyitaan Aset Rp 150 Miliar

Sebelumnya, KPK menyampaikan telah melakukan penyitaan sejumlah aset terkait perkara yang menjerat Silmy Karim.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut, penyitaan dilakukan sejak penyidikan perkara dimulai hingga 19 Agustus 2026.

"Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset. Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah dan bangunan," kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026) malam.

KPK masih menelusuri asal-usul perolehan aset tersebut karena sebagian diatasnamakan pihak lain.

"Nah ini sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang atau tidak," katanya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Rekomendasi