Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mulai menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Jumat (25/7/2026). Febrie ditahan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung.
Febrie tiba di Rutan KPK dengan pengawalan petugas menggunakan mobil tahanan. Saat dibawa ke rutan, ia tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung maupun borgol di kedua tangannya. Setibanya di lokasi, Febrie tidak memberikan keterangan kepada awak media dan langsung memasuki gedung rutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung dalam bentuk penitipan penahanan terhadap Febrie.
"KPK memberikan dukungan dan perbantuan berkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung," kata Budi di Rutan KPK.
Advertisement
Tetap Kewenangan Kejagung
Menurut Budi, sebelum penahanan dilakukan, KPK telah menerima surat permohonan penitipan tahanan dari Kejaksaan Agung. Meski Febrie menjalani penahanan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan, kewenangan atas penahanan maupun penyidikan tetap berada di tangan Kejaksaan Agung sesuai kebutuhan proses penyidikan.
Budi menambahkan, KPK terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, termasuk memantau perkembangan penanganan perkara tersebut. Dalam fungsi koordinasi dan supervisi, KPK juga siap memberikan dukungan apabila diperlukan.
"Kerja koordinasi dan supervisi ini tentunya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, di mana salah satu tugas dan kewenangan KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi kepada instansi yang punya kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Ia menambahkan, koordinasi dan supervisi serupa juga selama ini dilakukan KPK terhadap penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan maupun Kepolisian.
"Karena tentunya sebelumnya juga banyak perkara-perkara yang kami koordinasikan, kami supervisi, baik di kejaksaan maupun di kepolisian," kata Budi.