Penggerebekan di Pegunungan Bintang, Ladang Ganja Berisi 226 Batang Ditemukan

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, kegiatan patroli dilaksanakan selama dua hari, sejak 10 hingga 11 April 2026.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Penggerebekan di Pegunungan Bintang, Ladang Ganja Berisi 226 Batang Ditemukan
Penggerebekan di Pegunungan Bintang, Ladang Ganja Berisi 226 Batang Ditemukan (Merdeka.com)

Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Pegunungan Bintang dan Satgas Yonif 751/VJS menemukan ladang ganja. Penemuan ini dalam kegiatan patroli taktis di wilayah Pegunungan Bintang, Sabtu (11/4).

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, kegiatan patroli dilaksanakan selama dua hari, sejak 10 hingga 11 April 2026, dengan melibatkan total 29 personel gabungan.

"Patroli menyasar sejumlah wilayah yang teridentifikasi memiliki potensi kerawanan, sekaligus untuk melakukan pemantauan situasi keamanan di lapangan," kata Yusuf dalam keterangannya, Senin (13/4).

Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan ladang ganja di dua lokasi berbeda, yakni di Kampung Yunabol, Distrik Oksibil, dan Kampung Siminbuk, Distrik Serambakon.

Dari kedua lokasi tersebut, aparat mengamankan total sekitar 226 batang tanaman ganja, dengan rincian 81 batang di Kampung Yunabol dan 145 batang di Kampung Siminbuk.

Dalam kegiatan itu, dua orang berinisial LU (57) dan GU alias K (27) turut diamankan di lokasi. Keduanya pun telah menjalani pemeriksaan awal, termasuk tes urine dengan hasil negatif.

"Penemuan tersebut merupakan hasil dari patroli terkoordinasi yang dilakukan secara gabungan. Pengungkapan ini berawal dari patroli taktis selama dua hari oleh tim gabungan dengan kekuatan 29 personel," jelasnya.

"Dari hasil patroli tersebut, ditemukan ladang ganja di dua lokasi dengan total sekitar 226 batang, serta dua orang yang saat ini diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” sambungnya.

Ia menegaskan, kedua orang yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan berstatus sebagai saksi. Seluruh barang bukti bersama saksi telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Pegunungan Bintang untuk proses penyelidikan lanjutan," ujarnya.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik dalam melakukan pengembangan kasus tindak pidana narkotika. Penanganan perkara mengacu pada ketentuan Pasal 609 dan 610 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait perbuatan menanam dan menguasai narkotika golongan I.

Secara terpisah, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Faizal Ramadhani menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di wilayah Papua.

“Pengungkapan ini menunjukkan upaya aparat dalam menangani aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta berdampak pada masyarakat. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Faizal.

Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz 2026, Kombes Adarma Sinaga menambahkan, sinergi antara Polri dan TNI menjadi faktor penting dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Koordinasi dan kerja sama lintas instansi menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas di wilayah operasi,” ucap Adarma.

Ia menegaskan, Satgas akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum dan pencegahan secara berkelanjutan.

"Sinergi antara TNI, Polri, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah peredaran narkotika serta menjaga situasi keamanan tetap kondusif," ujarnya.

Saat ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Rekomendasi