FOTO: Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang
Polda Sumatera Selatan mengungkap ladang ganja seluas 20 hektar dan menyita ratusan kilogram ganja di Empat Lawang
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama Polres Empat Lawang mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dalam skala besar melalui operasi gabungan pada Jumat, 24 April 2026. Pengungkapan ini mencakup pembongkaran ladang ganja seluas 20 hektar di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, serta penyitaan 220 kilogram ganja kering siap edar.
Operasi tersebut dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana bersama Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan sejak Februari 2026 yang memetakan jaringan distribusi ganja lintas wilayah hingga Pulau Jawa.
Penangkapan tersangka utama berinisial PD alias Pinhar dilakukan di kawasan loket bus Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang. Dari penangkapan tersebut, aparat menemukan barang bukti yang kemudian mengarah pada pengembangan ke lokasi utama di Desa Batu Jungul. Di lokasi ini ditemukan ladang ganja aktif beserta ganja kering dalam jumlah besar.
Barang bukti yang diamankan meliputi 220 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 11 karung besar, empat unit sepeda motor yang diduga terkait tindak pidana, serta dokumen kepemilikan lahan dan peta lokasi penanaman. Hasil penyidikan sementara menunjukkan tersangka mengelola seluruh proses, mulai dari penanaman hingga distribusi.
Jaringan yang dikendalikan tersangka diketahui telah beroperasi sejak 2024 dengan wilayah distribusi mencakup Empat Lawang, Palembang, hingga Pulau Jawa. Selain tersangka utama, empat orang lain yang diduga terlibat telah masuk daftar pencarian orang dan masih dalam pengejaran aparat. Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kemungkinan pengembangan pasal sesuai hasil penyidikan lanjutan.