Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkoba, Sita Ribuan Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
Polda Sumsel bersama Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil gagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar, menyita ribuan pil ekstasi dan kilogram sabu yang akan diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam operasi gabungan. Penangkapan ini dilakukan bersama Bea Cukai Sumatera Bagian Timur dan Satgas NIC Bareskrim Polri. Operasi berlangsung selama 48 jam pada tanggal 11-12 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 11.443 butir pil ekstasi dan 1.399,47 gram sabu. Seorang tersangka berinisial PB ditangkap karena diduga menjadi penyuplai narkotika. Barang bukti ini rencananya akan diedarkan di berbagai wilayah produktif di Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan PB di Palembang. Pengembangan penyelidikan kemudian meluas ke beberapa kabupaten lain, termasuk Lahat dan Empat Lawang. Kasus ini menunjukkan upaya serius aparat dalam memberantas peredaran narkoba.
Pengungkapan Jaringan Narkoba Lintas Wilayah
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini dimulai dengan penangkapan tersangka PB di sebuah rumah kos di kawasan PTC Palembang. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menyita ribuan butir pil ekstasi yang diduga siap untuk diedarkan ke berbagai daerah. Penangkapan ini menjadi titik awal terbongkarnya jaringan yang lebih besar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pengembangan penyelidikan, tim gabungan menggunakan metode controlled delivery. Teknik ini bertujuan untuk menelusuri lebih jauh jaringan distribusi narkotika. Metode ini terbukti efektif dalam mengungkap jalur peredaran yang tersembunyi.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke dua lokasi berbeda, yaitu kantor jasa ekspedisi di Kabupaten Lahat dan Kabupaten Empat Lawang. Di Lahat, petugas menemukan 309,47 gram sabu yang sudah dikemas untuk pengiriman. Sementara itu, di Empat Lawang, 1.090 gram sabu dengan pola pengemasan serupa juga berhasil disita.
Modus Operandi dan Target Peredaran
Jaringan narkotika ini diketahui memanfaatkan jasa pengiriman barang resmi untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka. Modus operandi ini digunakan untuk mendistribusikan narkotika ke sejumlah daerah. Hal ini menunjukkan tingkat kecerdikan pelaku dalam menghindari deteksi aparat.
Target peredaran narkotika ini adalah daerah-daerah yang memiliki aktivitas perkebunan dan pertambangan tinggi. Wilayah seperti Kabupaten Lahat, Empat Lawang, Musi Banyuasin, dan Ogan Ilir menjadi sasaran utama. Tingginya aktivitas ekonomi di daerah tersebut diduga menjadi daya tarik bagi para pengedar.
Dari penyelidikan sementara, tersangka PB memiliki keterkaitan dengan jaringan yang dikendalikan oleh seorang DPO berinisial A. DPO A diketahui berdomisili di Kabupaten Ogan Ilir. Aparat terus berupaya memburu DPO A dan seluruh anggota jaringannya.
Pengembangan Kasus hingga Jawa Barat
Penyelidikan kasus ini tidak hanya terbatas di wilayah Sumatera Selatan saja, melainkan juga menjangkau hingga ke Jawa Barat. Melalui koordinasi yang intensif dengan Satgas NIC Bareskrim Polri, petugas berhasil mengidentifikasi seorang penerima paket narkotika. Penangkapan dilakukan di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Penerima paket narkotika di Bogor tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba memiliki cakupan yang luas dan terorganisir dengan baik. Kerja sama antar lembaga penegak hukum menjadi kunci dalam mengungkap jaringan ini.
Polda Sumsel menegaskan bahwa penyidikan dan pengembangan kasus akan terus berlanjut. Aparat berkomitmen untuk memburu seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaku utama, kurir, hingga pengendali jaringan. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: AntaraNews