Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) baru-baru ini berhasil menangkap tujuh orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah tersebut, menunjukkan komitmen kuat terhadap keamanan masyarakat.
Dari tujuh tersangka yang diamankan, tiga di antaranya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Insiden ini terjadi ketika para pelaku mencoba melukai anggota kepolisian dengan senjata tajam, sehingga membahayakan keselamatan petugas di lapangan.
Ketiga tersangka yang mendapat tindakan tegas tersebut adalah AM, UJG, dan FEB, yang ditangkap di lokasi terpisah saat bertransaksi atau melalui metode penyamaran. Penangkapan ini berlangsung di Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, dan Muara Enim, menunjukkan jaringan peredaran narkoba yang luas di Sumsel.
Advertisement
Advertisement
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana menjelaskan bahwa tindakan tegas terukur diberikan kepada tiga tersangka karena upaya perlawanan yang membahayakan petugas. Para pelaku tidak segan-segan menggunakan senjata tajam untuk melawan anggota kepolisian yang mencoba menangkap mereka.
"Saat ditangkap anggota yang bergerak dipukul bahkan baju sampai robek, karena membahayakan petugas terpaksa diberikan tindakan tegas terukur. Apalagi tersangka yang ditangkap di Merah Mata. Sajamnya ada kami amankan," ujar Kombes Pol Yulian Perdana.
Perlawanan sengit ini memaksa petugas untuk melepaskan tembakan pada bagian kaki tersangka sebagai upaya melumpuhkan dan mengamankan situasi. Langkah ini diambil sesuai prosedur standar operasional kepolisian untuk melindungi diri dan memastikan penangkapan berjalan lancar.
Advertisement
Advertisement
Tersangka AM ditangkap di Jalan Lintas Sekayu-Lubuk Linggau, Desa Ulak Paceh, Kabupaten Muba, dengan barang bukti 200 gram sabu-sabu. Sementara itu, UJG diringkus di halaman salah satu pertashop Desa Merah Mata, Banyuasin, dengan 152,47 gram sabu-sabu.
Tersangka FEB berhasil ditangkap di Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, dengan barang bukti 10,22 gram sabu. Total sabu-sabu yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka yang melawan ini mencapai 362,69 gram.
Kombes Pol Yulian Perdana menambahkan bahwa penangkapan dilakukan dengan berbagai cara, termasuk saat pelaku bertransaksi langsung dan melalui metode undercover buy atau penyamaran. Metode ini efektif untuk membongkar jaringan pengedar narkoba yang kerap beroperasi secara rahasia.
Advertisement
Advertisement
Salah satu tersangka yang ditembak, FEB, diketahui berstatus sebagai seorang residivis kasus pencurian disertai pemberatan. Catatan kriminal FEB menunjukkan keterlibatannya dalam kasus serupa pada tahun 2013, 2015, dan 2022.
"FEB ini residivis kasus pencurian dengan pemberatan tahun 2013, 2015, 2022. Sempat kami beri tindakan tegas, tapi sudah sembuh," kata Yulian, menyoroti rekam jejak kriminal tersangka.
Keterlibatan residivis dalam kasus narkoba ini menunjukkan pola kejahatan berulang yang perlu diwaspadai. Pihak kepolisian terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dan menindak tegas para pelaku, termasuk mereka yang memiliki riwayat kriminal sebelumnya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews