Edarkan Narkoba di Bekasi, Pasangan Suami Istri Diciduk Polisi
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Kota Bekasi. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengamankan sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
"Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BA (51) dan YZ (41). Keduanya ditangkap di sebuah rumah kos yang berlokasi di wilayah, Kota Bekasi, Jawa Barat," kata Kanit Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Angga, dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Angga menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah itu, Unit 4 Sudit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Polisi memastikan ciri-ciri kedua pelaku, hingga akhirnya berhasil diamankan pada 4 Juni 2026 pukul 22.10 WIB.
Barang Bukti yang Diperoleh
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi mendapati lima bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 5,65 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan plastik lip kosong, satu unit timbangan digital, dan dua unit telepon genggam.
Angga mengungkapkan rasa terima kasih kepada masyarakat telah memberikan informasi untuk mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera lapor apabila mendapatkan kasus serupa, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
"Saat ini kedua pelaku pengedar narkoba diwilayah Kota bekasi telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tutup dia.