Pakar Hukum Ingatkan Asas Non-Retroaktif dalam Sengketa Status Dosen UPNVJ
Polemik terkait perubahan status dosen non-ASN di UPNVJ memicu perdebatan hukum, dengan pakar mengingatkan asas non-retroaktif yang menegaskan kekuatan hukum SK lama.
Polemik terkait penataan status kepegawaian dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta (UPNVJ) sedang menjadi sorotan publik. Sejumlah pakar hukum mengingatkan pentingnya asas non-retroaktif dalam penyelesaian sengketa ini, menekankan bahwa kebijakan baru tidak dapat serta-merta menghapus hubungan hukum yang telah ada.
Prof. Bambang Waluyo, Pakar Hukum UPNVJ, dan Prof. Taufiqurrohman Syahuri, Ahli Hukum Administrasi Negara UPNVJ, serta mantan Rektor UPNVJ Prof. Dr. Erna Hernawati, memberikan pandangan mereka. Mereka menyoroti bahwa kebijakan administratif baru tidak boleh membatalkan hubungan hukum yang sah di masa lalu.
Polemik ini mencuat setelah sejumlah dosen non-ASN diminta menandatangani dokumen perubahan status menjadi Tenaga Profesional secara sepihak. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan gugurnya legalitas Surat Keputusan (SK) lama serta hak finansial mereka.
Asas Non-Retroaktif dan Kekuatan Hukum SK Dosen
Prof. Bambang Waluyo menegaskan bahwa aturan administratif baru tidak dapat membatalkan hubungan hukum yang telah lahir secara sah di masa lalu. Asas non-retroaktif menjadi landasan utama dalam kasus ini, memastikan kepastian hukum bagi para pihak. Kesepakatan kerja yang dibuat secara sah oleh kepemimpinan rektor terdahulu bersifat mengikat dan wajib dihormati oleh semua pihak.
Menurut Bambang, status dan hubungan hukum yang telah lahir melalui SK atau perjanjian antara dosen non-ASN dan UPN pada masa kepemimpinan rektor sebelumnya tidak dapat begitu saja dihapus oleh kebijakan administratif baru. Kesepakatan yang telah dibuat secara sah harus dihormati dan mengikat para pihak sebagaimana undang-undang. Kebijakan atau regulasi baru dari pihak rektorat tidak bisa serta-merta menghapus hak-hak kepegawaian lama yang masih berjalan dan dilindungi oleh undang-undang.
Senada dengan Bambang, Prof. Taufiqurrohman Syahuri menilai Surat Keputusan (SK) dosen yang masih aktif merupakan dasar hukum operasional yang sah secara administrasi negara. Selama SK pengangkatan masa lalu tersebut belum dicabut secara resmi melalui prosedur yang benar, maka seluruh isinya tetap memiliki kekuatan hukum positif yang wajib dipatuhi institusi.
Syahuri juga menambahkan bahwa dasar pembayaran gaji dan tunjangan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), adalah SK Dosen masing-masing. Apabila SK tersebut belum dicabut, maka UPNVJ wajib membayarkan gaji dan honor mereka. Jika tidak dibayarkan, tindakan tersebut dapat melanggar hukum administrasi atau perdata, bahkan berpotensi pidana penggelapan keuangan negara.
Polemik Perubahan Status dan Hak Kepegawaian Dosen Non-ASN
Polemik ini berawal dari penataan status kepegawaian dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di UPNVJ. Sejumlah dosen tetap non-ASN mengadu ke Forum Aduan dan Konsultasi Guru Besar UPN Veteran Jakarta karena keberatan. Mereka diminta menandatangani dokumen perubahan status menjadi Tenaga Profesional secara sepihak.
Perubahan status ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan dosen, terutama terkait legalitas SK lama dan hak finansial mereka. Data internal menunjukkan bahwa mayoritas dosen, sekitar 73 persen atau 27 dari 37 orang, memilih menahan dokumen tersebut. Mereka khawatir penandatanganan itu akan menggugurkan legalitas SK lama serta hak finansial yang telah mereka miliki.
Mantan Rektor UPNVJ, Prof. Dr. Erna Hernawati, menjelaskan bahwa keberadaan dosen tetap non-ASN ini memiliki landasan historis yang kuat. Keberadaan mereka sudah ada sejak masa transisi kampus menjadi Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB). Hal ini menunjukkan bahwa status mereka bukan hal baru dan memiliki dasar historis yang perlu dipertimbangkan dalam setiap kebijakan perubahan.
Rekomendasi Forum Guru Besar UPNVJ untuk Kepastian Hukum
Menanggapi polemik yang terjadi, Forum Aduan dan Konsultasi Guru Besar UPNVJ telah mengambil langkah proaktif. Forum ini merekomendasikan pembentukan tim independen untuk mengkaji secara komprehensif aspek legalitas dari perubahan status kepegawaian. Tujuan pembentukan tim ini adalah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak melanggar asas kepastian hukum.
Pembentukan tim independen diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Kajian mendalam terhadap legalitas perubahan status kepegawaian sangat penting untuk melindungi hak-hak dosen. Ini juga untuk menjaga stabilitas dan kepastian hukum di lingkungan universitas, mengingat dampak luas yang mungkin timbul dari keputusan tersebut.
Sumber: AntaraNews