Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rektor UNS Datangi Kemendikbud Usai Nadiem Cabut Gelar Guru Besar 2 Profesor, Bahas Apa?

Rektor UNS Datangi Kemendikbud Usai Nadiem Cabut Gelar Guru Besar 2 Profesor, Bahas Apa?

Rektor UNS Datangi Kemendikbud Usai Nadiem Cabut Gelar Guru Besar 2 Profesor, Bahas Apa?

Beberapa bulan belakangan Universitas Sebelas Maret (UNS) diguncang isu dugaan korupsi Rp57 miliar. Tuduhan itu muncul usai gelar guru besar dua profesornya, Tri Atmojo Kusmayadi dan Hasan Fauzi, dicabut.

Pertemuan UNS dan Kemendikbud

Di tengah geduhan kabar adanya korupsi pascapencabutan gelar guru besar dua profesor, Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho dan segenap pimpinannya bertandang ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Jakarta, pada Senin (31/7). Hasil audiensi tersebut kemudian disampaikan Ketua Dewan Profesor (DP) UNS, Prof Suranto Tjiptowibisono dalam jumpa pers di Gedung Auditorium G.P.H. Haryo Mataram UNS Selasa (1/8).

Suranto menyampaikan bahwa audiensi dihadiri dua pihak, yakni Tim Teknis Kemendikbudristek dan Pimpinan UNS. Ada beberapa poin hasil audiensi yang disampaikan. Menurutnya, Dirjen Diktiristek mengapresiasi pimpinan dan sivitas akademika UNS tetap mampu mengukir berbagai prestasi yang sangat baik, khususnya dalam tata kelola perguruan tingginya. Dalam audiensi tersebut juga dibahas soal latar belakang terbitnya Permendikbudristek Nomor 24 tahun 2023 yang diketahui hasil investigasi Tim Audit Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek yang menunjukan bahwa penerbitan beberapa Peraturan MWA UNS bertentangan dengan perundang-undangan.

Pada kasus dua profesor, MWA dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangan yang mendorong Mendikbudristek mengambil langkah melakukan penataan kelembagaan. Hal ini ditempuh karena Mendikburistek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, pembinaan, dan koordinasi.

Lima hari setelah diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 24 tahun 2023, Mendikbudristek mengangkat Tim Teknis sebagai pendukung dalam melaksanakan tugas dan wewenang MWA UNS melalui adanya Keputusan Mendikbudristek Nomor 112/P/2023 tanggal 5 April 2023. "Pasca dibekukan, MWA tidak lagi mengemban tugas dan wewenangnya sebagai sebuah organ. Akan tetapi keberadaan Organ MWA masih ada. Kewenangan yang dimiliki MWA dikembalikan pada Mendikbudristek sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pendidikan sesuai undang-undang," katanya.

Atas keputusan itu, Mendikbudristek berwenang memerintahkan kepada UNS untuk mengambil kebijakan mengangkat, dalam hal ini memperpanjang masa jabatan, rektor saat ini.

Atas keputusan itu, Mendikbudristek berwenang memerintahkan kepada UNS untuk mengambil kebijakan mengangkat, dalam hal ini memperpanjang masa jabatan, rektor saat ini.

Pertimbangan hal tersebut adalah agar penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi tetap berjalan. Selain itu aspek tata kelola, pemenuhan hak, serta kewajiban dosen dan tenaga kependidikan tetap berjalan dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Hal tersebut termasuk pemenuhan hak keuangan dan pertanggungjawabannya. Perpanjangan masa jabatan Rektor UNS berarti Rektor memiliki wewenang penuh sebagai rektor. Tindakan pemerintahan dilakukan untuk keberlangsungan UNS mengingat seluruh organ di bawah rektor berakhir pada bulan April 2023.

"Rektor dalam hal ini memiliki diskresi untuk memperpanjang atau tidak memperpanjang jabatan tertentu, termasuk mengangkat Plt untuk jabatan tertentu," jelas Suranto.

"Wewenang Diskresi mengacu pada UU No. 30 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dalam UU No.6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta PP No. 56 Tahun 2020 tentang PTNBH UNS," imbuhnya.

2 Guru Besar Lakukan Pelanggaran Disiplin PNS

Dalam pertemuan itu juga disinggung soal kasus dua guru beres. Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin PNS merupakan tindak lanjut dari rekomendasi dalam Laporan Hasil Audit Investigasi Itjen Kemendikbudristek. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Pada kasus ini, sanksi pelanggaran berat berupa pembebasan dari jabatan sebelumnya. Yakni dosen menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Konsekuensinya seluruh atribut yang melekat pada jabatan dosen berhenti selama 12 bulan dan menjadi jabatan pelaksana," terangnya.

Saat dijatuhkan sanksi disiplin sebagai pelaksana, kedua guru besar sudah melebihi batas usia pensiun jabatan pelaksana yakni 58 tahun. Sehingga secara otomatis mereka memasuki masa pensiun. "Hasil audiensi menegaskan, sanksi yang diberikan ini bukan sanksi akademik berupa pencopotan/pencabutan jabatan akademik guru gesar, tapi ini sanksi disiplin pegawai," tegasnya. Pimpinan Kemendikbudristek, lanjut dia, patuh pada asas dan ketentuan yang berlaku. Sehingga tidak bisa membuka secara detail ke publik atau pihak lain tentang bentuk kesalahan pegawai yang dijatuhi sanksi disiplin, kecuali kepada yang bersangkutan sendiri.

Sementara itu untuk tahapan pemulihan dan pengaktifan MWA dapat disampaikan sebagai berikut: 1. Penataan keanggotaan SA Fakultas (Juli – Agustus 2023) 2. Penataan keanggotaan SA (Agustus – September 2023). 3. Pemilihan anggota MWA UNS (September – Oktober 2023). 4. Pengaktifan MWA (Oktober – November 2023). 5.Penyiapan Peraturan MWA (November – Desember 2023) 6. Pemilihan Rektor (Desember 2023 – Februari 2024).

Mendikbud Nadiem Cabut Gelar Guru Besar Dua Profesor UNS, Begini Duduk Perkaranya
Mendikbud Nadiem Cabut Gelar Guru Besar Dua Profesor UNS, Begini Duduk Perkaranya

Gelar guru besar dua profesor di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dicabut Mendikbud, Nadiem Makarim. Keduanya yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Korupsi UNS, Kejati Jateng Periksa Rektor dan 6 Saksi Lain
Kasus Dugaan Korupsi UNS, Kejati Jateng Periksa Rektor dan 6 Saksi Lain

Kejati Jateng memeriksa 7 saksi dugaan penyimpangan dana Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Universitas Sebelas Maret (UNS), termasuk Rektor Prof Jamal Wiwoho.

Baca Selengkapnya
Prabowo Pimpin Sertijab Rektor Unhan
Prabowo Pimpin Sertijab Rektor Unhan

Prabowo menyampaikan, bahwa Unhan RI memiliki peluang besar untuk mencetak para pemikir, pakar, serta pemimpin masa depan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Terima Gelar Guru Besar Dicabut, Dua Profesor UNS Kirim Surat Keberatan ke Mendikbud Nadiem
Tak Terima Gelar Guru Besar Dicabut, Dua Profesor UNS Kirim Surat Keberatan ke Mendikbud Nadiem

Selain kirim surat keberatan ke Mendikbud Ristek Nadiem Makariem, dua profesor ini melayangkan gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya
Gaduh Pemilihan Rektor Berujung Gelar Guru Besar 2 Profesor Dicabut, Ini Penjelasan UNS
Gaduh Pemilihan Rektor Berujung Gelar Guru Besar 2 Profesor Dicabut, Ini Penjelasan UNS

Rektor memastikan kegaduhan pascapencopotan gelar guru besar 2 profesor tak menggangu proses belajar mengajar.

Baca Selengkapnya
Gelar Profesor Dicabut, 2 Guru Besar UNS Melawan Nadiem
Gelar Profesor Dicabut, 2 Guru Besar UNS Melawan Nadiem

Dua guru besar UNS Surakarta tak terima gelar profesor mereka dicopot Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Keduanya mengajukan keberatan dan gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya
Momen Mahasiswa Wisuda Sendirian di Ruang Rektor, 'Undangan Jam 7 Pagi, Datang Jam 1 Siang'
Momen Mahasiswa Wisuda Sendirian di Ruang Rektor, 'Undangan Jam 7 Pagi, Datang Jam 1 Siang'

Alih-alih bersama dengan teman seangkatan, ia justru wisuda sendiri di ruang rektor. Ternyata penyebabnya kesiangan.

Baca Selengkapnya
Anak Kampung Tukang Bersihkan Masjid Ingin Hidup Layak, Tak Disangka Setelah Dewasa jadi Profesor Hingga Petinggi Negeri
Anak Kampung Tukang Bersihkan Masjid Ingin Hidup Layak, Tak Disangka Setelah Dewasa jadi Profesor Hingga Petinggi Negeri

Cerita perjuangan salah satu tokoh intelektual Indonesia saat berjuang mengadu nasib ke Jakarta.

Baca Selengkapnya
UGM Prihatin Eddy Hiariej sebagai Kader Terbaik Malah jadi Tersangka
UGM Prihatin Eddy Hiariej sebagai Kader Terbaik Malah jadi Tersangka

Selain menjabat sebagai Wamenkum HAM, Eddy diketahui berstatus sebagai Guru Besar bidang Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Baca Selengkapnya