Terbukti Lakukan Pelecehan Verbal, 5 Dosen UPN Yogyakarta Resmi Dinonaktifkan
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Satgas PPKPT telah memeriksa lima dosen terlapor, 10 korban, serta 13 orang saksi.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN Veteran Yogyakarta resmi menjatuhkan sanksi nonaktif kepada lima dosen terlapor. Keputusan ini diambil setelah kelimanya terbukti melakukan tindakan pelecehan secara verbal di lingkungan kampus.
Ketua Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati menjelaskan bahwa pengusutan kasus dugaan kekerasan seksual ini telah berjalan sejak Selasa (19/3).
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Satgas PPKPT telah memeriksa lima dosen terlapor, 10 korban, serta 13 orang saksi.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi Pasal 12 ayat (2) huruf c,” ucap Iva, Sabtu (23/5).
Iva menambahkan, kelima dosen tersebut dijatuhi sanksi kategori sedang dengan bentuk hukuman yang beragam, disesuaikan dengan bobot tindakan masing-masing. Sanksi ini berupa empat dosen dinonaktifkan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun. Mereka juga diwajibkan menjalani konseling psikologi.
Selain itu, satu dosen dinonaktifkan dari kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi selama satu tahun.
"Empat (dosen) terlapor diberikan sanksi berupa penonaktifan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun sejak keputusan ditetapkan. Selain itu keempatnya juga diwajibkan mengikuti konseling psikologi dengan psikolog yang ditunjuk oleh universitas, dengan pembiayaan dibebankan kepada pelaku," ucap Iva.
"Sedangkan satu dosen yang lain dijatuhi sanksi dinonaktifkan dari kegiatan Tridharma selama satu tahun terhitung sejak keputusan ditetapkan," lanjit Iva.
Rektor Tak Toleransi Segala Bentuk Kekerasan
Rektor UPN Veteran Yogyakarta, Mohamad Irhas Effendi, menegaskan bahwa pihak Rektorat tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan akademik.
Sanksi administratif yang dijatuhkan merupakan komitmen kampus dalam menegakkan regulasi secara objektif dan adil, dengan tetap memprioritaskan perlindungan korban.
"UPN Veteran Yogyakarta menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan di lingkungan akademik tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan nilai kampus yang aman, bermartabat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan," urai Effendi.
"Berdasarkan hasil rekomendasi Satgas PPKPT. Kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk kekerasan," pungkas Effendi.