Pemerintah Kota Semarang (Pemkot Semarang) secara resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Langkah hukum ini diambil pada Sabtu, 9 Mei, menanggapi sengketa terkait pemberhentian direksi lama PDAM Tirta Moedal. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan bahwa banding adalah upaya konstitusional.
Pengajuan banding ini dilakukan menyusul putusan PTUN Semarang Nomor 100/G/2025/PTUN.Smg. Putusan tersebut mengabulkan gugatan para direksi yang diberhentikan, menyatakan batal SK Wali Kota. Pemkot Semarang berupaya menjaga stabilitas perusahaan serta memastikan kepentingan warga tetap menjadi prioritas utama.
Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan bahwa tindakan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum. Tujuannya agar tata kelola perusahaan tetap berjalan sesuai prosedur evaluasi kinerja yang telah ditetapkan. Proses hukum ini tidak akan menghambat komitmen Pemkot dalam pelayanan publik.
Advertisement
Advertisement
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menjelaskan bahwa pengajuan banding merupakan langkah penting. Ini diambil untuk memastikan kepastian hukum dalam tata kelola PDAM Tirta Moedal. Proses ini diharapkan dapat menjaga stabilitas operasional perusahaan.
Berdasarkan regulasi, pengajuan banding secara otomatis menangguhkan pelaksanaan putusan tingkat pertama. Pasal 115 UU Nomor 5 Tahun 1986 jo. UU Nomor 9 Tahun 2004 jo. UU Nomor 51 Tahun 2009 menegaskan. Hanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah yang dapat dieksekusi.
Dengan demikian, status manajemen PDAM saat ini tetap sah dan memiliki legitimasi penuh. Mereka berwenang untuk menjalankan seluruh operasional perusahaan. Hal ini memberikan jaminan bagi mitra kerja dan pelanggan agar tidak muncul keraguan dalam melakukan kerja sama teknis dengan manajemen yang menjabat.
Advertisement
Advertisement
Agustina Wilujeng Pramestuti menjamin bahwa sengketa hukum tidak akan memengaruhi aktivitas pelayanan publik. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena manajemen PDAM saat ini sudah memiliki legal standing yang kuat. Komitmen pemerintah terhadap pelayanan terbaik tetap menjadi fokus utama.
Wali Kota menegaskan, proses hukum yang berjalan tidak akan menghambat komitmen Pemkot Semarang. Mereka bertekad memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Kita menghargai proses hukum yang berjalan, tetapi saya memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan PDAM dikelola oleh tim yang profesional," katanya.
Manajemen PDAM Semarang pun dipastikan akan terus melakukan akselerasi pelayanan di lapangan. Mereka tidak akan terhambat oleh proses di meja hijau. Pemkot Semarang meyakini bahwa langkah penyegaran organisasi yang telah dilakukan sebelumnya bertujuan untuk perbaikan jangka panjang pelayanan air bersih di Kota Semarang.
Advertisement
Advertisement
Perkara sengketa ini bernomor 100/G/2025/PTUN.SMG. Gugatan diajukan oleh E Yudi Indarto, Muhammad Indra Gunawan, dan Anom Guritno. Mereka adalah direksi PDAM periode 2024–2029 berdasarkan SK Wali Kota Semarang Nomor 500/804/2024.
Dalam amar putusan, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan para penggugat. Hakim menyatakan batal tiga SK Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). SK tersebut mengatur pemberhentian Direktur Utama, Direktur Umum, dan Direktur Teknik PDAM Tirta Moedal.
Selain itu, pengadilan mewajibkan tergugat mencabut seluruh SK pemberhentian tersebut. Serta merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat para penggugat ke jabatan semula atau posisi setara, serta membayar biaya perkara sebesar Rp308 ribu.
Advertisement
Agustina menambahkan bahwa pemerintah akan mengikuti seluruh tahapan hukum dengan kooperatif. Pemkot Semarang juga akan terus melakukan pemantauan kinerja di internal PDAM. "Proses hukum biarlah berjalan sesuai mekanismenya, sementara di jalur pelayanan, kita terus tancap gas bekerja maksimal. Masyarakat menunggu bukti nyata dari perbaikan layanan yang kita janjikan," katanya.
Sumber: AntaraNews