Batal Melawan, Pemkot Jaktim Cabut Banding Putusan PTUN soal Lapangan Padel di Pulomas
Wali Kota Jaktim Munjirin menyatakan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pembahasan internal pemerintah daerah dan rapat terbatas.
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur (Jaktim) memutuskan mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan warga Pulomas dalam sengketa izin pembangunan lapangan padel.
Wali Kota Jaktim Munjirin menyatakan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pembahasan internal pemerintah daerah dan rapat terbatas yang menghasilkan arahan untuk tidak melanjutkan proses hukum lanjutan.
“Putusan PTUN kan sudah keluar yang memenangkan warga masyarakat. Kemudian kemarin kenapa kita melayangkan banding, itu karena Wali Kota di pihak yang tidak pas untuk mencabut PBG,” kata Munjirin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/2).
“Akhirnya diputuskan untuk gugatan banding itu nanti akan kita buat surat pencabutan. Jadi kami nanti sifatnya mencabut banding yang ke PTUN tersebut,” sambungnya.
Alasan Banding
Munjirin menyebut, langkah banding sebelumnya dilakukan oleh Pemkot Jaktim karena persoalan kewenangan administratif. Menurut dia, Wali Kota bukan pihak yang memiliki otoritas langsung untuk mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi objek sengketa lapangan padel di kawasan Pulomas.
“Kalau sudah dicabut surat pencabutan banding tersebut, Wali Kota harus mencabut PBG. Sedang Wali Kota tidak ada kewenangan untuk mencabut itu,” katanya.
Oleh karena itu, pencabutan izin lapangan padel di kawasan Pulomas nantinya akan dibahas oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan teknis.
“Sudah dirapatkan, nanti ada OPD sendiri yang akan membahas tentang pencabutan PBG,” ujar Munjirin.
Munjirin menyampaikan, sembari menunggu keputusan administratif terkait pencabutan izin, Pemkot Jaktim akan memediasi dialog antara warga Pulomas dengan pihak pengelola lapangan padel. Dia berujar telah menginstruksikan Sekretaris Kota untuk segera menggelar pertemuan tersebut.
“Saya sudah perintahkan Sekretaris Kota untuk membuat undangan. Nanti dimusyawarahkan antara warga sekitar, RT, RW, beserta pemilik untuk mencari jalan keluar sambil menunggu OPD membahas pencabutan PBG,” katanya.
Gugatan Warga Dimenangkan PTUN
Diketahui, warga Pulomas memenangkan gugatan terhadap izin pembangunan lapangan padel usai Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan secara keseluruhan dan menyatakan izin yang oleh diterbitkan pemerintah atas lapangan padel tersebut tidak sah.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 214/G/2025/PTUN.JKT, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Perkara didaftarkan pada 30 Juni 2025 kemudian disidangkan melalui mekanisme acara biasa dengan sidang perdana berlangsung pada 12 Agustus 2025.
Dalam data perkara, penggugat tercatat atas nama Nelson Laurens yang menggugat keputusan administrasi yang diterbitkan oleh pihak tergugat, yakni Walikota Administrasi Jakarta Timur cq Pelaksana Tugas Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kota Administrasi Jakarta Timur.
Adapun objek sengketa yang dibatalkan meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-371502-24032025-003 tertanggal 24 Maret 2025 atas nama pelaku usaha S. Steven Kurniawan. Majelis hakim juga mewajibkan tergugat mencabut persetujuan bangunan gedung yang telah diterbitkan.