Gubernur Pramono Tindak Tegas Lapangan Padel Tak Kantongi Izin, Bakal Langsung Dibongkar!

Lapangan padel yang tidak mengantongi PBG tidak diperbolehkan beroperasi dan akan dikenakan sanksi tegas.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
Gubernur Pramono Tindak Tegas Lapangan Padel Tak Kantongi Izin, Bakal Langsung Dibongkar!
Gubernur Pramono Tindak Tegas Lapangan Padel Tak Kantongi Izin, Bakal Langsung Dibongkar! (Merdeka.com)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah memerintahkan penghentian hingga pembongkaran lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah penertiban dilakukan usai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menemukan indikasi sejumlah fasilitas olahraga tersebut berdiri tanpa izin resmi.

Pramono menyampaikan, lapangan padel yang tidak mengantongi PBG tidak diperbolehkan beroperasi dan akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari penghentian kegiatan hingga pencabutan izin usaha.

"Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha. Kami mensinyalir bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata, lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG," kata Pramono usai rapat terbatas (Ratas) di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/2).

Saat ini, kata Pramono Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh lapangan padel yang beroperasi di ibu kota. Berdasarkan data sementara, terdapat ratusan fasilitas padel yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

"Jadi jumlah padel yang ada di Jakarta sekarang ini 397 lapangan padel. Kami sedang mendalami berapa dari 397 tadi yang mempunyai izin atau tidak," ujar Pramono.

Pendataan tersebut dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta sebagai dasar pengawasan perizinan dan penegakan aturan tata ruang. Pemerintah ingin memastikan seluruh bangunan komersial, termasuk fasilitas olahraga padel yang tengah berkembang pesat, memenuhi ketentuan legalitas bangunan.

"Tentunya kami akan melakukan penertiban seperti yang kami sampaikan. Untuk kasus yang di Jakarta Timur, kami sedang pelajari," tandasnya.

Rekomendasi